Breaking News

Home / Buol / Hukum & Kriminal

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:54 WIB

Kades Penista Agama ‘Kena Siksa’ 2 Tahun Hakim, “Jangan Main-Main Dengan Toleransi!”

Buol, Tinombala.Com// Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Selasa, 30 Desember 2025 Toki Palu vonis kades penista agama 2 tahun kurungan penjara, padahal jaksa cuma minta 1 tahun 6 bulan. “Kades harus jadi teladan, bukan pemicu konflik!”

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Buol. Pengadilan menilai perbuatan terdakwa telah melampaui batas toleransi dan mencederai nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Pertimbangan majelis hakim menyampaikan dalam sidang putusan penistaan agama bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial serta konflik horizontal.

Baca Juga:  Dugaan Malpraktik di RSUD Buol, Pasien Operasi Usus Meninggal Dunia

Perbuatan terdakwa sebagai kades aktif dinilai ‘ngancam’ kerukunan umat beragama. tegasnya “Jabatan publik bukan tameng buat melanggar hukum!”

Vonis 2 tahun penjara buat kades penista agama, lebih berat dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan. “Pejabat publik harus jadi contoh, bukan pemicu konflik!” (Reiyna- Editor Red)

Share :

Baca Juga

Buol

Sungai Camp 3 Meluap Dua Pekerja Tambang Terseret Banjir

Buol

Resep Obat Pasien Dipersoalkan, RSUD Buol Akhirnya Buka Suara

Buol

Sinergi Ramadan di Buol: PKK dan BNI Salurkan Sembako untuk Warga Rentan

Buol

Gedung Labkesmas Mulai Dibangun Di Kabupaten Buol

Buol

Perumda Berkah Buol Dapat Rp 10 Milyar

Buol

UPT Puskesmas Gelar Imunisasi Campak Dan HPV Di SDN 9 Karamat

Buol

Bupati Buol Masuk Kandidat 5 Besar Paritrana Award Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Tengah.

Buol

Wakil Bupati Buol Tekankan Evaluasi Kinerja dalam Peringatan HKN ke-61