Breaking News

Home / Buol / Hukum & Kriminal

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:54 WIB

Kades Penista Agama ‘Kena Siksa’ 2 Tahun Hakim, “Jangan Main-Main Dengan Toleransi!”

Buol, Tinombala.Com// Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Selasa, 30 Desember 2025 Toki Palu vonis kades penista agama 2 tahun kurungan penjara, padahal jaksa cuma minta 1 tahun 6 bulan. “Kades harus jadi teladan, bukan pemicu konflik!”

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Buol. Pengadilan menilai perbuatan terdakwa telah melampaui batas toleransi dan mencederai nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Pertimbangan majelis hakim menyampaikan dalam sidang putusan penistaan agama bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial serta konflik horizontal.

Perbuatan terdakwa sebagai kades aktif dinilai ‘ngancam’ kerukunan umat beragama. tegasnya “Jabatan publik bukan tameng buat melanggar hukum!”

Vonis 2 tahun penjara buat kades penista agama, lebih berat dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan. “Pejabat publik harus jadi contoh, bukan pemicu konflik!” (Reiyna- Editor Red)

Baca Juga:  Musda Golkar Kabupaten Buol, Ajang Pembenahan dan Regenerasi Kepemimpinan

Share :

Baca Juga

Buol

Revitalisasi Sekolah, Besi yang Menyusut

Buol

PT HIP – BPN/ATR Provinsi Sulteng Diduga Bermain Drama

Buol

Sembilan Koperasi WPR Desa Bodi Bangun Komitmen Kerja Sama dengan Investor Tambang

Buol

Galian C Disetop, Fadli Buka Dugaan Permainan Solar dan PETI di Buol

Buol

Lapas Kelas III Leok Perkuat Sinergi dengan Polres Buol Melalui Patroli Sambang

Buol

Baru Hirup Udara Bebas: MD Kembali Dibekuk, Menolak BAP dalam Kasus Dugaan Cabul Anak Kandung

Buol

Bupati Buol Turun Langsung: Pejabat Diminta Jadi “Orang Tua Asuh” Anak Stunting

Buol

Warga Lokodidi Bersyukur, Jalan Desa dan Pelabuhan Akan Diperbaiki
error: Konten ini dilindungi hak cipta!