Tinombala.Com, Buol – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Amanah yang semestinya menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan anggota justru berubah menjadi arena tarik-menarik kewenangan. Di Kecamatan Bukal, pengurus sah koperasi menuding camat setempat melampaui peran fasilitator dan masuk terlalu jauh ke urusan internal koperasi, termasuk memfasilitasi pembentukan panitia RAT di luar struktur kepengurusan yang sah.
Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Amanah menyatakan siap menggelar RAT pada Senin, 19 Januari 2026. Persiapan telah dilakukan bersama anggota. Namun di balik kesiapan itu, tersimpan keberatan serius terhadap langkah Camat Bukal yang dinilai bertentangan dengan prinsip kemandirian koperasi.
Pangkal persoalan bermula dari rapat yang difasilitasi Camat Bukal pada 11 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, pengurus menyebut telah disepakati bahwa RAT Koperasi Amanah dilaksanakan paling lambat 15 Januari 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Laporan Pelaksanaan RAT Koperasi Tani Amanah Nomor 090/44.01/XII/2025 tentang fasilitasi pelaksanaan RAT
Bagi pengurus, surat itu menegaskan batas peran pemerintah kecamatan. Camat Bukal disebut hanya memfasilitasi rencana kegiatan, bukan membentuk panitia RAT. Namun, yang terjadi kemudian justru sebaliknya.
Camat Bukal bersama Dinas Koperasi disebut memfasilitasi pembentukan panitia RAT dengan melibatkan pihak-pihak yang bukan pengurus sah. Langkah ini dipandang pengurus sebagai bentuk intervensi sekaligus pengingkaran terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani.
“Fasilitasi berubah menjadi pengambilalihan kewenangan,” ujar salah satu pengurus Koperasi Amanah.
Pengurus juga mengaku mengalami perlakuan diskriminatif. Pemerintah daerah disebut melakukan pertemuan dengan pihak di luar kepengurusan, sementara pengurus sah yang ingin berkonsultasi justru tidak diberi ruang.
Atas kondisi tersebut, pengurus Koperasi Amanah menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur formal sesuai aturan perkoperasian. Mereka menilai campur tangan aparat pemerintahan berpotensi mencederai prinsip otonomi koperasi yang dijamin undang-undang.
Dilansir dari GlobalNewsNusantara.id, Camat Bukal tidak membantah adanya fasilitasi pembentukan panitia RAT. Ia menyebut langkah itu dilakukan atas perintah Wakil Bupati.
“Saya hanya diperintah Wakil Bupati untuk melakukan fasilitasi pembentukan panitia RAT. Selebihnya nanti kita lihat jalannya pelaksanaan RAT,” kata Camat Bukal melalui sambungan telepon.
Sementara itu, PT UKMI selaku mitra koperasi menyampaikan penilaian berbeda terhadap kondisi internal Koperasi Amanah. Purnawirawan Brigadir Jenderal Polisi Ade Rahmat Suhendi menilai koperasi tersebut tergolong sehat dan tertib secara administrasi.
“Data anggota, luasan lahan, dan kepengurusannya jelas,” ujarnya.
Di tengah polemik yang belum tuntas, pengurus Koperasi Amanah memastikan tetap melangkah. RAT 2026 akan digelar sesuai mekanisme internal koperasi, meski bayang-bayang intervensi aparat masih menyertai. (Minhar)

















