Tinombala.com, Tolitoli – Pantauan media ini Sabtu, (17/01/2026) Terdapat beton pengaman pantai Desa Galumpang baru seumur jagung sudah berongga namun sebagian tubuhnya retak dan lapisan plesteran rontok, membuka susunan batu terlihat rusak dan sebagian batu gajah di bagian depan ikut jatuh Batu-batu itu tampak tak saling mengunci – pemandangan yang seharusnya tak hadir pada proyek melekat di BPBD Tolitoli yang berbandrol APBD senilai Rp1,885 miliar.
Proyek rekonstruksi pengaman pantai di Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah yang dikerjakan Jhoni Pongki CV Lima R Basysyar pada Tahun Anggaran 2025 kini disorot bukan semata karena kerusakan dini. Dugaan penggunaan material yang didatangkan dari galian C ilegal sejak awal pengerjaan kian menguat.

Tanah Timbunan & Batu Gajah Diambil dari Lokasi Galian C Tanpa izin. Foto Istimewa
Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang Empat Lima (LAKI P.45) Sulawesi Tengah, Amirudin Mahmud, mendesak Kejaksaan Negeri Tolitoli segera memeriksa kontraktor pelaksana proyek tersebut.
“Materialnya jelas berasal dari galian C ilegal tanpa izin. Ini proyek negara, bukan bangunan coba-coba,” kata Amirudin.

Foto Istimewa
Ia juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., turun tangan dengan memerintahkan Kejari Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin, S.H., memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan CV Lima R Basysyar Pemeriksaan, “Tegas Amirudin, harus menembus dokumen kontrak.
“Kalau material ilegal dipakai, apakah itu tertulis dalam kontrak, atau justru sengaja dibiarkan?” ujarnya.
Sebagai proyek pengaman pesisir, pekerjaan ini semestinya diawasi ketat. Sumber material wajib berizin, spesifikasi teknis harus dipenuhi, dan setiap tahapan diverifikasi oleh konsultan pengawas serta PPK. Namun kondisi di lapangan berkata lain.
Pertanyaan mendasar menggantung tanpa jawaban, apakah sumber material benar-benar diperiksa? Apakah uji mutu pernah dilakukan?

Penggunaan material dari galian c Ilegal tanpa izin . Foto Istimewa
” Jika penggunaan material galian C ilegal terbukti, maka perkara ini melampaui soal mutu pekerjaan. Dan memasuki wilayah pelanggaran hukum dan membuka peluang penyalahgunaan anggaran negara – dengan beton yang retak sebagai saksi paling jujur.
Jika batu ilegal dibiarkan menyangga bangunan negara, maka yang sesungguhnya runtuh bukan sekadar beton pengaman pantai, melainkan akal sehat pengawasan. Negara diuji bukan saat proyek diresmikan, melainkan ketika retak pertama muncul – apakah hukum berdiri tegak, atau ikut terkelupas bersama plesteran yang rontok.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kontraktor Pelaksana Jhoni Pongki CV Lima R Basysyar
Sementara itu, di lansir dari iniSulteng Kepala BPBD Kabupaten Tolitoli, Abdullah Haruna, membenarkan adanya kerusakan pada bangunan pengaman pantai Galumpang. Ia menyebut kerusakan muncul setelah kawasan pesisir diterjang banjir rob beberapa waktu lalu.
“Terjadi saat air rob kemarin. Tapi talud tidak pecah, hanya plesterannya. Batu gajah aman, cor betonnya tidak ada yang terlepas,” kata Abdullah Haruna saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin sore, 19/01/ 2026.
Abdullah menegaskan proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan. Karena itu, tanggung jawab perbaikan sepenuhnya berada di tangan kontraktor pelaksana.
“Akan diperbaiki. Ini masih masa pemeliharaan, apalagi kemarin dihantam air rob yang cukup besar,” ujarnya. (Aco)

















