Tinombala.com, Buol — Sembilan ketua Koperasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, secara terbuka menyatakan sikap dan komitmen kerja sama dengan Yeyen, investor yang bergerak di bidang pertambangan emas
Pernyataan sikap tersebut disampaikan bersama para pengurus koperasi dalam sebuah pertemuan yang dihadiri pemerintah kecamatan dan masyarakat Desa Bodi Selasa malam 20/01/2026 di acara Syukuran dirangkaikan Ulang tahun ibu Yeyen 48
Kesembilan ketua koperasi menyampaikan dukungan penuh dengan nada yang sama, menyatakan bahwa Yeyen dipandang layak menjadi mitra strategis seluruh koperasi WPR yang ada di desa tersebut.
Dukungan itu didasari rekam jejak Yeyen yang telah lebih dahulu hadir di Desa Bodi sejak 2019. Saat itu, ia disebut sebagai perintis pembukaan jalan kantong produksi menuju lokasi WPR.
Kehadirannya dinilai memberi kontribusi nyata bagi akses dan pengembangan wilayah tambang rakyat.
“Tujuan investor ini menanamkan saham adalah untuk kesejahteraan masyarakat Desa Bodi,” ujar perwakilan pengurus koperasi.
Dalam sambutannya, Camat Paleleh Barat menyampaikan arahan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, hasil pertemuan yang juga dihadiri Kepala Dinas SDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut camat, gubernur berharap koperasi pertambangan rakyat di Desa Bodi dapat menjadi contoh dan yang pertama dalam penerbitan izin.
“Pesan gubernur jelas. Koperasi WPR Desa Bodi harus menjadi percontohan,” kata camat.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan kekompakan internal koperasi. Jika terjadi perbedaan pendapat atau ketidakpuasan terhadap pengurus, camat meminta agar diselesaikan melalui mekanisme resmi koperasi, yakni rapat anggota.
“Jangan saling sikut. Jaga kebersamaan. Kalau ada masalah, bicarakan dalam rapat koperasi atau secara musyawarah,” tegasnya.
Sementara itu, Johnpol Tan , SH.M.H Suami dari Ibu Yeyen menyampaikan rasa syukur atas terbentuknya sembilan koperasi WPR di Desa Bodi. Ia menilai pembentukan koperasi tersebut sebagai langkah besar karena seluruh warga desa terlibat sebagai pengurus maupun anggota.
Ia menjelaskan bahwa jika Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat terbit dalam waktu dekat, maka kegiatan produksi akan segera dimulai secara bertahap.
“Ada sembilan blok. Kita tidak mungkin mengerjakan semuanya sekaligus. Kita mulai tiga blok dulu, setelah selesai baru pindah ke tiga blok berikutnya sampai tuntas,” ujarnya.
Jhonpol juga menegaskan komitmen terhadap reklamasi dan reboisasi di lokasi bekas tambang, serta pembagian hasil yang adil bagi masyarakat akan kami lakukan
“Bekas lokasi akan kita hijaukan kembali. Hasilnya kita bagi kepada masyarakat. Tujuan kami keadilan, supaya semua bisa merasakan manfaatnya. Desa Bodi harus menjadi pemilik emas, dan pemilik harus bisa menikmati,” katanya.
Ia menambahkan, kehadirannya murni untuk kesejahteraan masyarakat dan kontribusi bagi pendapatan daerah.
“Kalau kami salah, tolong dinasihati. Tegur kami.
Kalau niat kami menyimpang, saya siap diusir dari Sulawesi Tengah. Tujuan kami baik: mensejahterakan masyarakat dan memberikan kontribusi PAD untuk daerah,” tutup Johnpol Tan , SH.M.H. (Reiyna)

















