Tinombala.com, Buol – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buol membubarkan aktivitas sekelompok pemuda yang menggelar pesta minuman keras di lingkungan Kampus Stisipol Buol, Senin malam, 26/01/2026 Penertiban dilakukan menyusul aduan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas tersebut.
Operasi dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Buol, Heris N. Kadir, bersama Kepala Bidang Binmas Marsuki Souno, dengan dukungan 10 personel Unit Deteksi Dini. Penindakan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mendapati sekelompok pemuda mengonsumsi miras sambil memutar musik dengan volume keras. Kehadiran aparat membuat sebagian pemuda melarikan diri dari lokasi.
Satpol PP mengamankan satu orang pemuda beserta barang bukti berupa satu botol minuman keras jenis cap tikus, satu unit sepeda motor, dan satu unit pengeras suara. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP Buol untuk proses lebih lanjut.
Pemuda yang diamankan diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Satpol PP Buol menyatakan akan meningkatkan patroli rutin, khususnya di kawasan pendidikan dan permukiman, guna menjaga ketertiban umum. (Reiyna)















