Tinombala.com, Jakarta – Dewan Pers akan menggelar Sosialisasi Pendataan Media Massa dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 7 Februari 2026, pukul 09.00–11.00 WIB, di Alun-Alun Pancaniti, Kota Serang.
Agenda tersebut diselenggarakan oleh Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers sebagai upaya memperkuat ekosistem pers yang profesional, sehat, dan bertanggung jawab. Sosialisasi ini ditujukan bagi insan pers dan pengelola media untuk memahami pentingnya pendataan media massa.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menegaskan pendataan media bukanlah bentuk pembatasan kemerdekaan pers. Menurut dia, pendataan justru menjadi instrumen pembinaan dan perlindungan bagi media dan jurnalis.
“Pendataan media massa bertujuan menciptakan transparansi dan kepastian dalam ekosistem pers nasional. Ini bukan untuk menghambat, melainkan melindungi agar kerja jurnalistik berjalan sesuai standar profesional,” kata Yogi, Senin, 2 Februari 2026.
Menurut Yogi, momentum HPN 2026 di Banten menjadi ruang strategis untuk berdialog langsung dengan pengelola media daerah, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan maraknya disinformasi. Sosialisasi ini terbuka bagi pimpinan redaksi, pengelola perusahaan pers, dan jurnalis yang ingin memahami mekanisme serta manfaat pendataan media di Dewan Pers. (*/Heru Portal Sulawesi)

















