Tinombala.com, Pohuwato Gorontalo – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hutan kawasan bugu melintas di akses masuk wilayah Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kian mengganas. seorang penambang berinisial DRSN diduga mengoperasikan 10 unit alat berat jenis ekskavator secara terbuka tanpa mengantongi izin resmi.
Kawasan hutan bugu Pohuwato yang berbatasan dengan hutan kawasan kecamatan Paleleh Kabupaten buol dikenal memiliki potensi sumber daya mineral logam, terutama emas. Potensi ini justru memicu masuknya para pengusaha tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin, sementara pengawasan pemerintah dinilai kian melemah. Penambangan dilakukan di bantaran sungai dan kawasan rawan tanpa memperhitungkan kerusakan lingkungan maupun keselamatan warga.
Seorang warga sumber terpercaya menyebutkan, DRSN diduga mengoperasikan 10 unit ekskavator merek Hitachi di wilayah Bugu. “Alat berat itu bekerja siang malam,” kata sumber terpercaya.
Menurutnya, aktivitas PETI tersebut berlangsung terang-terangan. Alat berat disebut melintas bebas melalui perkampungan dan jalan kantong produksi milik petani di Desa Baturata dan Desa Kwalabesar. Akibatnya, hampir seluruh ruas jalan desa mengalami kerusakan parah.
“Petani kesulitan menuju kebun karena jalan rusak berat. Kepentingan masyarakat sama sekali tidak diperhatikan,” ujar sumber sumber terpercaya.
Selain merusak infrastruktur desa, aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai membahayakan keselamatan warga. Penambangan di kawasan rawan longsor dan bantaran sungai dikhawatirkan memicu bencana banjir bandang dan tanah longsor, terutama saat musim hujan.

Foto Istimewa
Secara hukum, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, praktik penambangan yang merusak lingkungan hidup juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Gorontalo serta aparat penegak hukum lainnya, termasuk Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi, untuk segera menghentikan aktivitas PETI di wilayah Bugu.
Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku PETI berinisial DRSN belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat oleh wartawan tidak mendapat balasan. (TB)





















