Tinombala.com, Buol Sulteng – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buol mengamankan dua pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman keras saat patroli rutin ketenteraman dan ketertiban umum di Kecamatan Biau, Sabtu malam, 7 Februari 2026. Patroli dimulai sejak pukul 20.00 WITA dan menyasar sejumlah titik keramaian di wilayah pusat kota.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Buol Heris N. Kadir bersama Kasi Operasi Juari H. Mokodompis. Petugas melakukan penyisiran di Anjungan Leok I, kawasan sekitar Masjid Agung, hingga area Kantor Bupati Buol dengan berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Di Anjungan Leok I, petugas tidak menemukan aktivitas yang terindikasi melanggar peraturan daerah. Namun saat patroli bergeser ke kawasan Leok II di sekitar Masjid Agung, petugas mendapati sekelompok anak muda yang tengah berpesta minuman keras. Saat petugas mendekat, sebagian besar pemuda melarikan diri.
Dua orang berhasil diamankan bersama barang bukti satu botol minuman keras jenis cap tikus yang disimpan dalam botol air mineral. Keduanya kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Buol untuk menjalani pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Patroli dilanjutkan ke area Kantor Bupati Buol sekitar pukul 22.00 WITA. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah remaja yang sedang nongkrong. Petugas memberikan edukasi dan imbauan agar tidak membawa minuman keras maupun senjata tajam demi menjaga ketenteraman dan keamanan di lingkungan perkantoran pemerintahan.(Reiyna)

















