Tinombala.com, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2025. Kegiatan yang digelar di Aula Utama Kantor Bupati Buol, Rabu, 11/02/2026, itu dihadiri para kepala perangkat daerah, bendahara, serta pengelola administrasi kepegawaian.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin, SH., MH., menegaskan bahwa TPP tidak bersifat otomatis dan bukan hak melekat bagi Aparatur Sipil Negara. Dalam sambutan tertulis Bupati Buol yang dibacakannya, ia menyatakan TPP merupakan bentuk penghargaan atas kinerja, disiplin, dan tanggung jawab ASN.
“TPP bukanlah hak ASN. Itu adalah reward dari pemerintah daerah atas kinerja nyata. Karena sifatnya penghargaan, maka TPP bisa dikurangi bahkan ditiadakan bila kewajiban tidak dipenuhi,” kata Moh. Yamin di hadapan peserta sosialisasi.
Menurut dia, TPP dirancang sebagai instrumen pengendali perilaku kerja aparatur, bukan sekadar tambahan penghasilan. Pemerintah daerah, kata dia, ingin mendorong perubahan budaya kerja ASN agar lebih disiplin, profesional, dan berorientasi pada hasil.
Ia menambahkan, besaran TPP ditentukan oleh sejumlah indikator, antara lain disiplin kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta etika dalam bekerja. Penerapan Perbup ini diharapkan memperkuat akuntabilitas ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Buol. (Sumber Diskominfo)















