Tinombala.com, Buol Sulteng – Isu pengadaan mobil dinas menyeruak di media sosial. Seorang influencer melalui akun Facebook menuding pembelian kendaraan oleh Pemerintah Kabupaten Buol tak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa. Tuduhan itu langsung dibantah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol, Kasim Ali, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 18 Februari 2026.
Kasim menegaskan, kendaraan yang dipersoalkan bukan dibeli melalui skema pembelian langsung, melainkan menggunakan sistem kontrak dengan perusahaan penyedia layanan. Dalam pola tersebut, kata dia, seluruh kewajiban pajak serta tanggung jawab atas kerusakan kendaraan menjadi beban pihak penyedia. “Semua sudah sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, mekanisme kontrak itu telah diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pemerintah Kabupaten Buol, lanjutnya, mengontrak 32 unit mobil jenis hybrid untuk menunjang mobilitas kepala dinas di berbagai organisasi perangkat daerah. Hingga pertengahan Februari, sebanyak 20 unit telah tiba dan mulai digunakan.
Pemilihan mobil hybrid, kata Kasim, bukan sekadar soal gaya atau tren teknologi. Pemerintah daerah mempertimbangkan efisiensi bahan bakar sekaligus dukungan terhadap agenda keberlanjutan lingkungan. “Kita ingin penggunaan anggaran tetap efisien, tetapi juga sejalan dengan program ramah lingkungan,” katanya.
Ia memastikan seluruh proses telah melalui tahapan verifikasi dan validasi yang ketat. Dokumen pengadaan, klaimnya, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau diperlukan audit, kami siap kapan saja,” ucapnya. Polemik di media sosial pun, bagi dia, seharusnya disikapi dengan data bukan sekadar asumsi. (*/Minhar)
















