Tinombala.com, Taluditi Pohuwato Gorontalo — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diduga marak terjadi di wilayah Bugu Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Kegiatan ilegal tersebut berlangsung di lokasi yang jauh dan terpencil sehingga dinilai luput dari pengawasan maksimal aparat penegak hukum.
Para pelaku disebut memanfaatkan akses alternatif melalui Desa Batu Rata, Kuala Besar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Jalur tersebut dianggap lebih mudah ditempuh, dengan estimasi perjalanan sekitar 10 jam menuju lokasi tambang di Bugu Taluditi. Akses ini diduga menjadi pintu masuk utama alat berat dan logistik pertambangan ilegal.
Salah satu pelaku PETI mengaku bahwa untuk dapat masuk ke lokasi tambang, mereka harus membayar uang akses masuk puluhan juta rupiah.
Selain itu, setiap unit alat berat jenis excavator yang melintas disebut wajib membayar kontribusi jembatan sebesar Rp10 juta dan kontribusi jalan sebesar Rp10 juta. Dana tersebut, menurut pengakuan pelaku, disetorkan kepada Desa Batu Rata dan Desa Kuala Besar untuk setiap alat yang masuk ke wilayah tersebut.
Nama Kapolsek Paleleh, Iptu Agil, turut mencuat dalam pengakuan tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung di halaman Kantor Polsek Paleleh, Iptu Agil menyampaikan secara langsung di hadapan sejumlah awak media dan LSM yang mempertanyakan aktivitas PETI serta dugaan upeti, bahwa dirinya hanya menerima Rp2,5 juta perbulan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Paleleh juga tidak membantah adanya angka Rp38 juta per alat berat sebagaimana informasi yang beredar. Namun ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengumpulkan dana tersebut.
Berdasarkan informasi di lapangan, saat ini terdapat kurang lebih 21 unit excavator yang beroperasi di lokasi PETI Taluditi. Bahkan, beredar informasi akan ada tambahan sekitar 8 unit alat berat lagi yang segera naik ke lokasi melalui jalur Paleleh. Jika benar, total alat berat yang beroperasi bisa mencapai 29 unit.
Lebih lanjut, seorang pelaku PETI mengklaim bahwa pada 15/02/2026, salah satu pelaku yang disebut memiliki bos besar asal Sumatra Ko Abeng telah menyetor dana untuk delapan unit alat berat miliknya. Pelaku tersebut bahkan meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada Kapolsek Paleleh terkait setoran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari institusi terkait mengenai tindak lanjut atas dugaan tersebut.
Pewarta: Adrian Idrus
Editor: Linda Fang















