Tinombla.com, Buol Sulteng — Langit pagi di lapangan upacara Kepolisian Resor Buol menjadi saksi langkah tegas institusi kepolisian. Tiga personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Upacara digelar, Senin (2/3/2026) pukul 08.00 WITA, sebagai penegasan komitmen bersih bersih internal.
Tiga anggota yang di PTDH yakni Bripka Zulkifli, Briptu Randy, dan Bripda Jovanza. Upacara dipimpin langsung Kapolres Buol, AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. Bertindak sebagai Komandan Upacara Ipda Didik, S.AP, sementara Perwira Upacara Kabag SDM AKP Suradi, SH. Prosesi dilaksanakan secara in absentia, tanpa kehadiran ketiganya.
Barisan peserta upacara terdiri dari satu peleton Pejabat Utama (PJU), Samapta, Lalu Lintas, staf gabungan, hingga gabungan Reskrim dan Narkoba. Suasana berlangsung khidmat, mencerminkan beratnya keputusan yang diambil sekaligus ketegasan organisasi dalam menegakkan disiplin.
Kapolres menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga etika, moral, dan perilaku, baik saat bertugas maupun di tengah masyarakat. Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap kode etik bukan hanya mencoreng pribadi, tetapi juga nama baik institusi.

Foto Istimewa
“Kepada anggota yang diberhentikan, setelah kembali ke masyarakat hendaknya menjadi warga yang baik, bahkan lebih baik dari sebelumnya. Jadikan ini momentum untuk berubah,” tegas Kapolres dalam penutup amanatnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP menjelaskan bahwa keputusan PTDH telah melalui proses panjang dan mekanisme hukum yang akuntabel sesuai hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: KEP/02/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026 dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
Langkah tegas ini menjadi pesan jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran di tubuh Polri. Di tengah tuntutan publik terhadap profesionalisme aparat, Polres Buol menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Pewarta: Reiyna
Editor: Linda Fang

















