Breaking News

Home / Bukittinggi Sumatera

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:17 WIB

Kuasa Hukum Soroti Vonis 1 Tahun 3 Bulan untuk R.A., Dinilai Lebih Tepat Direhabilitasi

Foto: Kuasa Hukum Rudi Arnel, Armen Bakar, S.H

Foto: Kuasa Hukum Rudi Arnel, Armen Bakar, S.H

Tinombala.com Bukittinggi – Kuasa hukum R.A., Armen Bakar, SH, menyoroti putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara terhadap kliennya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Armen Bakar, kliennya seharusnya diposisikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga lebih tepat mendapatkan rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara.

“Sebagai korban penyalahgunaan narkotika, seharusnya R.A. direhabilitasi, bukan ditahan. Rehabilitasi merupakan jalan yang lebih tepat untuk memulihkan penyalahguna narkotika,” ujar Armen Bakar.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hukum majelis hakim disebutkan bahwa R.A. sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama sehingga dianggap tidak lagi memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi. Namun menurut Armen, pertimbangan tersebut justru keliru.

“Dalam putusan disebutkan bahwa karena R.A. pernah dihukum dalam perkara yang sama, maka hak untuk direhabilitasi dianggap gugur. Menurut kami, justru itu yang menjadi alasan kuat bahwa rehabilitasi diperlukan. Jika hukuman penjara sebelumnya tidak membuat jera, berarti penjara bukan solusi. Maka rehabilitasi adalah jalan keluarnya,” tegasnya.

Meski demikian, Armen menyebutkan bahwa pada dasarnya pihaknya, jaksa penuntut umum (JPU), dan majelis hakim memiliki kesamaan pandangan terkait pasal yang dikenakan, namun berbeda dalam hal penjatuhan hukuman.

“Antara kami, JPU, dan majelis hakim sebenarnya sependapat terhadap pasal yang dikenakan kepada R.A. Namun kami tidak sependapat dalam hal hukuman yang dijatuhkan,” katanya.

Armen juga menjelaskan kronologi penangkapan kliennya. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya R.A. diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama seorang pria berinisial A. di rumah A. Sehari setelah peristiwa tersebut, R.A. kemudian diamankan petugas di kediamannya sekitar bulan Juni 2025.

Menurutnya, saat penangkapan dilakukan tidak ditemukan narkotika aktif pada diri kliennya.

Baca Juga:  TMMD Ke-129 Resmi Dibuka di Agam, Bangun Akses Jalan dan Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

“R.A. diamankan sehari setelah mengonsumsi narkotika. Saat penangkapan tidak ditemukan narkotika pada dirinya,” jelas Armen.

Ia menambahkan, barang bukti yang ditemukan di lokasi hanya berupa alat bekas pakai, bukan narkotika aktif.

“Barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut hanya berupa bong dan kaca pirek bekas pakai. Tidak ditemukan narkotika aktif sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Narkotika. Barang bukti itu hanya membuktikan bahwa alat tersebut pernah digunakan untuk mengonsumsi narkotika golongan I, bukan tanaman,” ungkapnya.

Untuk diketahui, R.A. divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim. Hingga saat ini ia telah menjalani sekitar 9 bulan masa tahanan, sehingga sisa masa hukuman yang harus dijalani relatif tidak lama lagi setelah proses administrasi selesai.

Meski memiliki sejumlah keberatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim dengan berbagai pertimbangan, termasuk sisa masa hukuman yang tinggal singkat.

“Kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun kami berharap ke depan pendekatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dapat lebih diprioritaskan,” tutup Armen Bakar.

Pewarta: Lindafang 

Editor: Minhar P

 

Share :

Baca Juga

Bukittinggi Sumatera

Satlantas Polresta Bukittinggi Bantah Tudingan Pungli, Penertiban Balap Liar dan Knalpot Brong Diperketat

Bukittinggi Sumatera

Tiga Pejabat Strategis Berganti, Pemko Bukittinggi Tekankan Pentingnya Sinergi Antarinstansi

Bukittinggi Sumatera

Maninjau Mendadak Lumpuh Tengah Malam, Tebing di Sungai Landia Runtuh dan Tutup Akses Total

Bukittinggi Sumatera

Evakuasi Kilat di Sungai Landia, Satu Korban Tewas dalam Longsor Agam

Bukittinggi Sumatera

100 Tahun Jam Gadang, Bukittinggi Siapkan Sarapan Gratis untuk Warga dan Wisatawan

Bukittinggi Sumatera

Didampingi Suami, AIPDA Mimi Febrianti Resmi Naik Pangkat di Polresta Bukittinggi

Bukittinggi Sumatera

TMMD Ke-129 Resmi Dibuka di Agam, Bangun Akses Jalan dan Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Bukittinggi Sumatera

Jelang Idul Adha, Polisi Siaga di Bukittinggi: Konvoi dan Knalpot Brong Akan Ditindak
error: Konten ini dilindungi hak cipta!