Breaking News

Home / Bukittinggi Sumatera

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:17 WIB

Kuasa Hukum Soroti Vonis 1 Tahun 3 Bulan untuk R.A., Dinilai Lebih Tepat Direhabilitasi

Foto: Kuasa Hukum Rudi Arnel, Armen Bakar, S.H

Foto: Kuasa Hukum Rudi Arnel, Armen Bakar, S.H

Tinombala.com Bukittinggi – Kuasa hukum R.A., Armen Bakar, SH, menyoroti putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara terhadap kliennya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Armen Bakar, kliennya seharusnya diposisikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga lebih tepat mendapatkan rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara.

“Sebagai korban penyalahgunaan narkotika, seharusnya R.A. direhabilitasi, bukan ditahan. Rehabilitasi merupakan jalan yang lebih tepat untuk memulihkan penyalahguna narkotika,” ujar Armen Bakar.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hukum majelis hakim disebutkan bahwa R.A. sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama sehingga dianggap tidak lagi memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi. Namun menurut Armen, pertimbangan tersebut justru keliru.

“Dalam putusan disebutkan bahwa karena R.A. pernah dihukum dalam perkara yang sama, maka hak untuk direhabilitasi dianggap gugur. Menurut kami, justru itu yang menjadi alasan kuat bahwa rehabilitasi diperlukan. Jika hukuman penjara sebelumnya tidak membuat jera, berarti penjara bukan solusi. Maka rehabilitasi adalah jalan keluarnya,” tegasnya.

Meski demikian, Armen menyebutkan bahwa pada dasarnya pihaknya, jaksa penuntut umum (JPU), dan majelis hakim memiliki kesamaan pandangan terkait pasal yang dikenakan, namun berbeda dalam hal penjatuhan hukuman.

“Antara kami, JPU, dan majelis hakim sebenarnya sependapat terhadap pasal yang dikenakan kepada R.A. Namun kami tidak sependapat dalam hal hukuman yang dijatuhkan,” katanya.

Armen juga menjelaskan kronologi penangkapan kliennya. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya R.A. diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama seorang pria berinisial A. di rumah A. Sehari setelah peristiwa tersebut, R.A. kemudian diamankan petugas di kediamannya sekitar bulan Juni 2025.

Baca Juga:  Safari Ramadan Aia Kaciak, Antara Silaturahmi Dan Serap Aspirasi

Menurutnya, saat penangkapan dilakukan tidak ditemukan narkotika aktif pada diri kliennya.

“R.A. diamankan sehari setelah mengonsumsi narkotika. Saat penangkapan tidak ditemukan narkotika pada dirinya,” jelas Armen.

Ia menambahkan, barang bukti yang ditemukan di lokasi hanya berupa alat bekas pakai, bukan narkotika aktif.

“Barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut hanya berupa bong dan kaca pirek bekas pakai. Tidak ditemukan narkotika aktif sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Narkotika. Barang bukti itu hanya membuktikan bahwa alat tersebut pernah digunakan untuk mengonsumsi narkotika golongan I, bukan tanaman,” ungkapnya.

Untuk diketahui, R.A. divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim. Hingga saat ini ia telah menjalani sekitar 9 bulan masa tahanan, sehingga sisa masa hukuman yang harus dijalani relatif tidak lama lagi setelah proses administrasi selesai.

Meski memiliki sejumlah keberatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim dengan berbagai pertimbangan, termasuk sisa masa hukuman yang tinggal singkat.

“Kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun kami berharap ke depan pendekatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dapat lebih diprioritaskan,” tutup Armen Bakar.

Pewarta: Lindafang 

Editor: Minhar P

 

Share :

Baca Juga

Bukittinggi Sumatera

Donny Warianto Bantah Dipecat Organisasi Advokat, Sebut Bukan Anggota Peradi Otto

Bukittinggi Sumatera

Dari Baso Terkuak: Peredaran Narkotika Disamarkan dalam Kemasan Makanan, Jaringan Berhasil Dibongkar

Bukittinggi Sumatera

Pabukoan Belakang Balok Diujung Tanduk, Audiensi PKL–DPRD Tertunda

Bukittinggi Sumatera

Skandal Privat, Krisis Publik

Bukittinggi Sumatera

Emas Gelap Sawahlunto: Gurita Tambang Ilegal, Uang Payung, dan Bayang-Bayang Elit Lokal

Bukittinggi Sumatera

Camat Palupuah Sidak Harga Sembako, Ingatkan Warga Waspada Jelang Lebaran

Bukittinggi Sumatera

Tiga Satuan Fungsi Polresta Bukittinggi Turun Langsung, Hari Ke 16 Ramadan Bagikan 200 Paket Takjil

Bukittinggi Sumatera

Audiensi PKL Belakang Balok di DPRD Bukittinggi Belum Capai Kesepakatan, Pedagang Tunggu Keputusan Pemkot