Breaking News

Home / Bukittinggi Sumatera / Sumatera / Sumatera Barat

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:48 WIB

Donny Warianto Bantah Dipecat Organisasi Advokat, Sebut Bukan Anggota Peradi Otto

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Tinombala.com, Bukittinggi – Advokat Donny Warianto memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai putusan verstek sidang Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang menyebut dirinya diberhentikan tetap sebagai advokat oleh Dewan Kehormatan Peradi (DKD/DKP) Bukittinggi. Donny menegaskan dirinya tidak pernah diberhentikan oleh organisasi advokat tempat ia bernaung.

Pernyataan tersebut disampaikan Donny Warianto kepada jurnalis melalui pesan WhatsApp pada Sabtu malam (14/3/2026), setelah sebelumnya dihubungi sejak siang hari untuk dimintai tanggapan atas putusan sidang kode etik yang berlangsung di Bukittinggi.

Menurut Donny, dirinya merasa heran dengan kabar tersebut karena hingga saat ini tidak ada keputusan pemberhentian dari organisasi advokat yang menaunginya.

“Saya barusan telepon Ketua Peradi, saya tidak ada diberhentikan. Organisasi advokat mana yang menyatakan saya dipecat? Kalau saya di organisasi advokat A, apakah boleh organisasi advokat B yang memecat saya?” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan anggota organisasi Peradi yang dimaksud dalam sidang kode etik tersebut.

“Saya tidak tahu menahu dengan berita yang saudara kirim. Saya bukan anggota Peradi itu,” kata Donny.

Donny menilai pemberitaan tersebut perlu dipastikan kembali keabsahannya agar tidak terjadi kekeliruan mengenai identitas maupun organisasi advokat yang bersangkutan.

“Pastikan dulu berita itu valid dan benar, Donny yang mana dan anggota Peradi yang mana. Jangan sampai keliru,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa isu mengenai organisasi advokat tersebut sebelumnya pernah muncul dalam persidangan perkara yang ia tangani dan bahkan sempat dipertanyakan oleh majelis hakim.

“Isu itu juga pernah dipakai oleh pengacara lawan di persidangan, namun diketawakan hakim karena ternyata KTA advokat yang dilaporkan berbeda dengan KTA advokat yang saya miliki,” jelasnya.

Selain itu, Donny meminta agar seluruh pernyataannya dimuat sebagai bentuk hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Saya minta seluruh pernyataan saya ini dimuat sebagai hak jawab sesuai Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Donny juga menyebut dirinya saat ini menjadi bagian dari tim penasihat hukum di organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO). Ia berharap pemberitaan yang beredar dapat disajikan secara akurat dan berimbang.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Dewan Kehormatan Peradi Bukittinggi menjatuhkan putusan verstek dalam sidang kode etik terhadap seorang advokat berinisial DW. Putusan tersebut dibacakan tanpa kehadiran teradu dalam persidangan.

Baca Juga:  SMSI Bukittinggi Siapkan Program Sosial, Pendidikan hingga Pariwisata

Donny: Saya termasuk penasehat hukum di IWO, tapi saya tau kalau saudara bisa dapat kontak saya tujuannya pasti tujuan apa yg dibawa pihak sebelah, saya cuma minta satu, seluruh chat saya ini adalah hak jawab saya yang wajib saudara muat di pemberitaan saudara, dan hal-hal yang tidak saya jawab merupakan hak privat saya, dah itu saja, silahkan buat berita dan framing dari sisi mana saja, selama tidak merugikan saya, saya tidak masalah.

Jurnalis: Ok, berarti benar dong abang Donny Warianto-kan, tapi abang Donny bukan berada di Peradi Otto, ya?

Donny: Sudah jelas saya katakan, dan muat lengkap seluruhnya di media saudara, saya Donny Warianto bukan anggota Peradi Otto yang saudara tanyakan, dan bagaimana mungkin Peradi Otto melakukan sidang kode etik kepada saya jika saya bukan anggotanya.

Jurnalis: Ok, kita terima konfirmasi keterangan dari Abang. Trmksh ya bang. Ada yang ingin Abang tambahkan?

Donny: Saudara cari Donny Warianto mana, nanti saya bilang ia pasti saudara framing, pastikan dulu, masa saya jawab untuk orang organisasi lain, hak jawab saya menyatakan semua isi chat ini tolong dimuat sebagi bentuk kepatuhan pers terhadap profesinya.

Jurnalis: Ok baik bang Donny Warianto, mohon ditunggu ya kita susun dulu.

Donny: Sejak tadi siang hanya bentuk jawaban melepas hak orang lain, sehingga saudara sebagai pers bisa naikan berita dulu. Bang saya ini dewan penasehat wartawan juga, saya paham main yang begini-begini, yang pasti abang jangan melanggar kode etik jurnalistik, UU Pers dan merugikan orang lain dengan pemberitaan abang saja, ok abang ku.

Donny: Pastikan dulu narasumber abang benar tidak dengan topik yang mau abang naikan. Sebenarnya judul berita abang seharusnya, “Donny warianto anggota advokat peradi tapi malah dipecat oleh organisasi peradi lain bentukan otto”. Ini baru berita berimbang dan nyata abang ku. (*)

 

Share :

Baca Juga

Bukittinggi Sumatera

Audiensi PKL Belakang Balok di DPRD Bukittinggi Belum Capai Kesepakatan, Pedagang Tunggu Keputusan Pemkot

Bukittinggi Sumatera

Sidang Perdana Kasus Ibu Buang Bayi di Ngarai Sianok Digelar di Pengadilan Negeri Bukittinggi

Bukittinggi Sumatera

Mahasiswa KKN Administrasi Publik Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi Perkuat Tata Kelola dan UMKM Nagari Sikucur

Bukittinggi Sumatera

Dari Baso Terkuak: Peredaran Narkotika Disamarkan dalam Kemasan Makanan, Jaringan Berhasil Dibongkar

Bukittinggi Sumatera

Pabukoan Belakang Balok Diujung Tanduk, Audiensi PKL–DPRD Tertunda

Daerah

Ilham Tekankan Sinkronisasi Program dalam Forum Perangkat Daerah RKPD Agam 2027

Bukittinggi Sumatera

Kuasa Hukum Soroti Vonis 1 Tahun 3 Bulan untuk R.A., Dinilai Lebih Tepat Direhabilitasi

Bukittinggi Sumatera

SMSI dan Awak Media Bukittinggi Berbagi Takjil di Sore Ramadan