TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung di kawasan hutan lindung Desa Bodi, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol. Kondisi ini menjadi ujian bagi tim terpadu yang dibentuk pemerintah daerah Kabupaten Buol untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang dituding telah merusak kawasan hutan negara selama aktivitas Peti berlangsung.
Hasil penelusuran petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul pada pekan lalu menemukan indikasi aktivitas PETI masih berlangsung di sejumlah titik, termasuk di wilayah Kilometer 16, Kilometer 40, dan kawasan Sungai Tabong yang masuk dalam areal hutan lindung.
Dalam temuan lapangan, petugas mendapati sedikitnya dua unit alat berat jenis excavator berada di dalam kawasan hutan dalam kondisi rusak. Sementara tiga unit excavator lainnya ditemukan di perbatasan Desa Bodi dan Desa Diapati yang diduga masih beroperasi dan berpotensi kembali digunakan di dalam kawasan hutan negara.
Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Kawasan hutan lindung Tabong yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan daerah resapan air disebut menjadi salah satu wilayah yang paling terdampak.
Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat ini masih melakukan pendataan untuk menghitung luas dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Hingga Kamis, 18 Juni 2026, publik masih menunggu langkah konkret tim terpadu dalam menghentikan aktivitas PETI dan menindak para pelaku yang beroperasi di kawasan hutan lindung. Keberhasilan penertiban dinilai akan menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan hutan negara dari ancaman kerusakan yang semakin meluas. (Rya/red)



















