Breaking News

Home / Hukum & Kriminal / Sulteng

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:29 WIB

Rp548 Juta Dana Desa Marana Diduga Raib, Tiga Nama Akhirnya Terungkap

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Donggala Sulawesi Tengah — Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, periode 2020–2023.

Ketiga tersangka masing-masing Serlin, Asniati, dan Munifa. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp548 juta.

Kepala Sub Seksi Intelijen dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp548 juta,” kata Gusti, Kamis, 18 Juni 2026.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas III Palu untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut sekaligus memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan tepat sasaran. (TB)

Sumber : Kejati Sulteng 

Baca Juga:  Jaga Konduktivitas Jelang Pelantikan Bupati Buol, Polsek Bokat Gencarkan Patroli Sambang

Share :

Baca Juga

Daerah

Dari Penganiayaan ke Sabu dan Angka Puluhan Juta

Sulteng

Puluhan Kepala Keluarga Terdampak Banjir Dapat Paket Bantuan Dari DPD PSI Tolitoli

Buol

Sinkronisasi Data hingga Disiplin ASN, Buol Ikut Mengunci Arah Pembangunan Sulteng

Morowali

Polres Morowali Dukung Program Ketahanan Pangan, Lakukan Tatap Muka dengan BPS dan Bhabinkamtibmas

Buol

Plafon Puskesmas Biau Ambruk, Proyek Baru Seumur Jagung

Buol

Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulteng Bersama Rombongan Tiba Dibumi Pogogul

Buol

Galian C Buol: PT Sinar Vijorey Klaim Penuhi Aspek Legal dan Lingkungan

Buol

Wayan Gara S.Sos Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Tokoh Masyarakat Bukal
error: Konten ini dilindungi hak cipta!