TINOMBALA.COM, Donggala Sulawesi Tengah — Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, periode 2020–2023.
Ketiga tersangka masing-masing Serlin, Asniati, dan Munifa. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp548 juta.
Kepala Sub Seksi Intelijen dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp548 juta,” kata Gusti, Kamis, 18 Juni 2026.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas III Palu untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut sekaligus memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan tepat sasaran. (TB)
Sumber : Kejati Sulteng



















