Breaking News

Home / Hukum & Kriminal / Sulteng

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:29 WIB

Rp548 Juta Dana Desa Marana Diduga Raib, Tiga Nama Akhirnya Terungkap

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Donggala Sulawesi Tengah — Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, periode 2020–2023.

Ketiga tersangka masing-masing Serlin, Asniati, dan Munifa. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp548 juta.

Kepala Sub Seksi Intelijen dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp548 juta,” kata Gusti, Kamis, 18 Juni 2026.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas III Palu untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut sekaligus memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan tepat sasaran. (TB)

Sumber : Kejati Sulteng 

Baca Juga:  Bupati Buol dan Ketua TP-PKK Jenguk Bayi Penderita Stunting, Tegaskan Intervensi Tak Boleh Terlambat

Share :

Baca Juga

Buol

Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Akan Menjadikan Rumah Sakit Pratama Naik Ketingkat Tipe D 

Palu

DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulteng: Desak KPK Untuk Segera Menetapkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, Sebagai Tersangka

Daerah

Kecamatan Dolo Menggerakkan Kebersihan

Morowali

Multiplier Effect, IMIP Ubah Lanskap Ekonomi Daerah

Buol

Klarifikasi RSUD Mokoyulri Disorot: Jawaban Normatif, Substansi Kasus Israfil Masih Kabur

Buol

Warga Lokodidi Bersyukur, Jalan Desa dan Pelabuhan Akan Diperbaiki

Buol

Dinkes Buol Menggelar Skrining Kesehatan

Buol

Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, Sampaikan RAPERDA – RPJMD 2025–2029