Breaking News

Home / Gorontalo

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:16 WIB

Kasus Dugaan PETI Pohuwato Mengendap? Kejati Gorontalo Ditantang Bertindak

Foto Ist-Tinombala.com

Foto Ist-Tinombala.com

TINOMBALA.COM, Gorontalo — Penanganan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan. Aktivis dan pelapor mempertanyakan perkembangan proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Harapan publik kini tertuju pada kepastian, apakah perkara tersebut masih berlanjut atau justru berhenti di tengah jalan.

Staf Khusus Ketua DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Harson A. Ali, mengaku telah kembali melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejati Gorontalo, Dr. Sumurung P. Simaremare, S.H., M.H., untuk meminta penjelasan atas perkembangan laporan dugaan PETI yang menyeret nama Haji Suci.

Menurut Harson, di tahun  2025 penyidik Kejati Gorontalo telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Haji Suci, Komisi III DPRD Pohuwato, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta instansi terkait lainnya. Namun hingga kini, ia mengaku belum mengetahui kejelasan status penanganan perkara tersebut.

“Saya kembali menyurati Kejati Gorontalo untuk meminta kepastian. Apakah perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan atau justru dihentikan? Masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses hukumnya,” ujar Harson, pada Redaksi Tinombala.com  Jumat, 3 Juli 2026.

Dikutip dari PressureNews ditengah belum adanya informasi resmi mengenai kelanjutan perkara itu, aktivis asal Pohuwato, Frensi Mahabu, mendesak Kejati Gorontalo mengusut dugaan PETI secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Menurutnya, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Tunjukkan kepada masyarakat Pohuwato bahwa Kejati Gorontalo benar-benar serius menangani dugaan aktivitas pertambangan ilegal ini,” kata Frensi.

Frensi mengaku mengapresiasi kinerja Kejati Gorontalo dalam menangani sejumlah perkara sejak April 2026. Namun, menurutnya, komitmen penegakan hukum juga harus tercermin dalam penyelesaian kasus dugaan PETI yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Baca Juga:  Gorontalo Siap Jadi Pusat Industri Ayam Nasional

Harson menegaskan, surat yang dikirimkannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan meminta transparansi atas perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak 2025.

“Saya hanya meminta kepastian hukum. Masyarakat perlu mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan dugaan PETI tersebut,” ujarnya.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik. Sampai di mana penanganan dugaan PETI di Pohuwato? Di tengah tuntutan pemberantasan tambang ilegal, masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum memberikan kepastian sekaligus menjawab keraguan yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, Tinombala.com memberikan ruang klarifikasi pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo maupun Haji Suci terkait perkembangan perkara tersebut. Hak jawab akan dimuat sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Share :

Baca Juga

Gorontalo

PETI Bugu Mafia Tambang Ilegal Tantang Gakkum dan Polda

Gorontalo

Maut Di Lokasi PETI, Alat Berat Menghabisi Nyawa Penambang

Gorontalo

Bukan Karyawan, Tapi Dapat Jaminan BPJS dari Perusahaan: Apa yang Dilakukan BJA Group di Pohuwato?

Gorontalo

PETI Desa Balayo, Polsek Patilamgio Amankan Satu Unit Alat Berat Merek Kabelco

Gorontalo

Buol Sambangi Gorontalo Utara, Menjajaki Aliansi Dua Daerah Bertetangga

Gorontalo

16 Ekskavator Bugu: Dugaan Pengusaha Asal Medan Di Balik Komando dan Modal Tambang

Gorontalo

Pani Gold Project PT PETS Diduga Beraktivitas Ilegal, Masyarakat Lokal Belum Terima Tali Asih

Gorontalo

Gorontalo Capai 92,67% Penyerapan APBD 2025, Gubernur Modal Dasar Masuk 2026