TINOMBALA.COM, Parigi Moutong — Kebebasan pers kembali mendapat ancaman di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Seorang wartawan media Online Tinombala.com mengaku menjadi korban penganiayaan, intimidasi oleh pria berinisial H, yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu, di Desa Mensung, Kecamatan Mepanga, Jumat 3 Juli 2026.
Pengakuan korban Arsip Bahmit, ia datang ke rumah H untuk mengklarifikasi tudingan sebagai “mata-mata”. Namun baru mengucapkan salam, korban mengaku langsung ditampar. Tak lama kemudian, H diduga mengambil golok sambil berteriak, “Akan saya potong ngana.” Korban pun melarikan diri karena mengaku dikejar pelaku bersama seorang pria lain yang membawa senjata tajam.
Korban juga menduga pelaku berada di bawah pengaruh narkotika. Dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum,” Ujar Korban pada Redaksi Tinombala.com Sabtu 4 Juli 2026.
Jika terbukti, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain dugaan penganiayaan dan pengancaman pelaku dapat dijerat sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Korban mendesak Polres Parigi Moutong segera mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan sekaligus menindak dugaan peredaran narkotika yang disebut menjadi latar belakang peristiwa tersebut. (Red)



















