TINOMBALA.COM, Parigi Moutong Sulteng – Berdalih bahwa pembangunan saluran irigasi merupakan hasil musyawarah belum mampu meredam sorotan masyarakat terhadap proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Padaelo, Kecamatan Ongka Malino.
Di lapangan, warga setempat mempertanyakan fungsi bangunan yang dikerjakan. Sejumlah titik saluran disebut mengikuti badan jalan, sementara pasangan batu yang dibangun dinilai tidak memiliki sumber air untuk dialirkan ke lahan pertanian. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar, untuk siapa sebenarnya saluran itu dibangun jika airnya tidak pernah mengalir?
Informasi dihimpun wartawan media ini dari Sumber terpercaya yang mengetahui proses pelaksanaan pekerjaan mengungkapkan, pasangan batu yang dibangun oleh Kelompok Tani Rawa Kalong nilai sebesar Rp 195 Juta diduga tidak memberi manfaat sebagai jaringan irigasi karena tidak terhubung dengan sumber air.
“Sejak kemarin, kalau memang di sekitar sawah ada sumber air, seharusnya yang dibangun saluran irigasi, bukan sekadar talud pasangan batu. Saya meyakini pembangunan itu dilakukan tanpa musyawarah terbuka yang benar-benar melibatkan masyarakat, kalau ada Musyawarah pasti ada natulen rapatnya siapa saja yang hadir, ” ujar sumber terpercaya kepada wartawan.
Pernyataan itu berbanding terbalik dengan penjelasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin, 13 Juli 2026. PPK menegaskan jalur saluran bukan ditentukan sepihak oleh balai, melainkan merupakan hasil musyawarah pemerintah desa, Kelompok P3A, dan kelompok tani.
“Perencanaannya sudah ditetapkan melalui musyawarah kelompok P3A bersama pemerintah desa. Jalur yang dikerjakan merupakan hasil kesepakatan dalam forum tersebut,” kata PPK.
PPK juga menyatakan BWSS III tidak mengelola langsung anggaran proyek karena dana disalurkan ke rekening kelompok tani, sementara pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab kelompok.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Apakah musyawarah dapat dijadikan alasan ketika bangunan yang dihasilkan diduga tidak menjalankan fungsi utama sebagai jaringan irigasi? Dalam proyek infrastruktur yang menggunakan uang negara, hasil musyawarah semestinya tetap tunduk pada kajian teknis, bukan sebaliknya.
Warga kini mendesak BWSS III membuka seluruh dokumen perencanaan, berita acara musyawarah, gambar teknis, hingga dasar penetapan trase saluran. Transparansi dinilai menjadi satu-satunya cara untuk menjawab dugaan bahwa proyek tersebut lebih mengakomodasi kepentingan tertentu daripada kebutuhan pengairan sawah.
Pengamat tata kelola infrastruktur menilai pembangunan jaringan irigasi harus berorientasi pada manfaat nyata, yakni mengalirkan air ke lahan pertanian. Musyawarah masyarakat tidak dapat dijadikan legitimasi apabila hasilnya bertentangan dengan prinsip teknis dan tujuan pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Kelompok Tani Rawa Kalong, Sukri, belum memberikan tanggapan. Nomor WhatsApp wartawan masih dalam kondisi diblokir sehingga upaya konfirmasi belum memperoleh jawaban. (Arsip Bahmit)
Editor : Linda Fang



















