TINOMBALA.COM, Poso Sulteng — Aktivitas galian C di aliran Sungai Puna, Desa Betalemba, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, kembali menuai sorotan. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, sejumlah awak media yang mendatangi lokasi masih menemukan kegiatan pengambilan material berlangsung. Material hasil galian itu diduga digunakan untuk memasok kebutuhan salah satu proyek strategis nasional.
Persoalan tak berhenti pada dugaan legalitas tambang. Empat wartawan yang berada di lokasi mengaku mendapat intimidasi dari seorang berinisial IW yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Menurut mereka, IW sempat marah dan melakukan gerakan yang dinilai seperti hendak memukul salah seorang jurnalis. Ia juga diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman dan mengklaim memiliki media sehingga tidak khawatir terhadap pemberitaan.
Kedatangan para wartawan ke lokasi semula dimaksudkan untuk melakukan konfirmasi mengenai aktivitas penambangan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial pers. Namun, situasi di lapangan justru berujung pada dugaan intimidasi. IW, menurut keterangan para wartawan, menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukannya semata-mata untuk mencari nafkah. Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Di sisi lain, status legalitas aktivitas galian C di sepanjang Sungai Puna masih menjadi tanda tanya. Informasi yang beredar menyebutkan terdapat kegiatan penambangan yang masih menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB dari pemerintah pusat. Jumlah titik penambangan, status izin, kewajiban perpajakan, hingga dampaknya terhadap lingkungan juga belum mendapat penjelasan resmi.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya memeriksa dugaan intimidasi terhadap wartawan, tetapi juga menelusuri legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral bersama instansi terkait dinilai perlu turun langsung ke Sungai Puna untuk memeriksa dokumen perizinan, status RKAB, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan kewajiban lainnya.
Jika ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan hukum, masyarakat meminta pemerintah dan aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, bila kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, pihak berwenang perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola perusahaan JJM, IW, maupun instansi berwenang mengenai legalitas kegiatan, status RKAB, dan dugaan intimidasi terhadap wartawan. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (MP)



















