TINOMBALA.COM, Pohuwato – Tim Polres Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 tentang adanya praktik judi sabung ayam di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Minggu (20/9/2026) siang.
Laporan yang diterima piket SPKT 2 Polres Pohuwato sekitar pukul 11.00 WITA itu langsung ditindaklanjuti. Pamapta 2 IPDA Yayan Setiawan Idrus, SH didampingi IPDA Thendra Hadi bersama piket fungsi langsung menuju lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), arena judi sabung ayam tersebut sudah dalam keadaan kosong. Para pelaku diduga membubarkan diri sesaat sebelum petugas tiba.
“Keterangan dari masyarakat setempat membenarkan bahwa di lokasi tersebut memang baru saja dilakukan kegiatan judi sabung ayam. Namun para pelaku telah membubarkan diri kurang lebih 5 menit sebelum pihak kepolisian datang,” ujar IPDA Yayan.
Meski tidak mendapati pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas judi di lokasi tersebut. Di antaranya 2 potongan batang kelapa yang sudah dibelah dan 7 potongan batang kayu kelapa kecil yang diduga digunakan sebagai tempat duduk para penonton dan pelaku.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian. Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya. (**)
Editor: Juma Usman




















