TINOMBALA.COM, Gorontalo —Sebuah mobil tangki milik PT Jobroindo Makmur diduga melakukan pembongkaran BBM jenis solar di tempat penampungan yang tidak memiliki izin usaha penyimpanan, berlokasi di kawasan Puncak Randangan, di belakang rumah makan milik Tanti.
Tim investigasi waratawan media ini menemukan adanya aktivitas pemindahan bahan bakar dari kendaraan ke dalam gudang menggunakan selang panjang. Diketahu Tempat itu tidak tercatat memiliki izin resmi penyimpanan BBM.
Saat dikonfirmasi, Tanti selaku pemilik bangunan menyangkal adanya dugaan aktivitas kegiatan ilegal itu. Ia mengaku kendaraan tangki iti hanya singgah untuk makan, dan solar yang diambil sebatas kebutuhan sopir. Demikian pula sopir mobil tangki pada awalnya menolak mengakui tindakan tersebut, hingga akhirnya tidak berani membantah lagi setelah diperlihatkan bukti rekaman foto dan video.
Secara hukum, kegiatan pengangkutan dan penyimpanan BBM wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan pengangkutan dan penyimpanan tanpa izin.
• Pasal 53 huruf c penyimpanan tanpa izin: ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
• Pasal 53 huruf b pengangkutan tanpa izin: ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Hingga saat ini, tim belum berhasil menghubungi pihak manajemen PT Jabroindo Makmur, termasuk kantor perwakilannya di Kabupaten Pohuwato.
Temuan ini menjadi penting untuk diverifikasi oleh aparat berwenang guna memastikan status perizinan lokasi, asal dan tujuan BBM, serta apakah aktivitas yang terekam memenuhi unsur pelanggaran ketentuan UU Migas.
Tim investigasi mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini, termasuk penyitaan mobil tangki serta sisa BBM di lokasi sebagai barang bukti, sesuai ketentuan Pasal 58 UU Migas.
Tinombala.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip berimbang, akurat, serta praduga tak bersalah. (JM)





















