Buol, Tinombala.Com// Menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana . BUMDes, sebagai salah satu pengecer pupuk bersubsidi, juga harus mematuhi HET yang telah ditetapkan pemerintah. Jika BUMDes menjual pupuk subsidi di atas HET, maka mereka melanggar aturan dan dapat dikeni Sanksi pidana atau dicabut izin usaha.
Menurut Petani yang namanya diminta untuk tidak disebutkan menjelaskan BUMDESMA Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol diduga menjual pupuk subsidi dengan harga yaitu 200 Ribu, 220 Ribu yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Didiga pupuk subsidi ini diperoleh melalui RDKK kelompok tani padi dan jagung di Kecamatan Tiloan,” Kata Petani
” Banyak petani mengeluhkan harga pupuk Bersubsidi yang terlalu mahal dan merasa terpaksa membeli dari Bumdesma.
Dampak terhadap Petani
Petani terpaksa membeli pupuk dengan harga yang lebih tinggi dari HET, yang dapat meningkatkan biaya produksi dan mengurangi keuntungan petani,” Jelasnya.
Diketahui penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan aturan dapat merugikan petani dan menghambat pembangunan pertanian di Kecamatan Tiloan. “Apakah penjualan pupuk subsidi oleh Bumdesma Kecamatan Tiloan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku?.,” Ungkap petani yang namanya diminta tidak di sebutkan.
Selain itu Supratman Ketua Bumdesma Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol dimintai keterangan Rabu,23 April 2025 melalui via telepon WhatsApp membantah isu penyalahgunaan pupuk subsidi dengan menggunakan RDKK (Rencana Definitif Kelompok Tani) untuk dijual kembali kepada petani dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) itu tidak benar pak .,” Kata Ketua Bumdesma
” Dia menegaskan bahwa jika ada penggunaan RDKK, Pupupuk Bersubsidi pada Bumdesma maka perlu dijelaskan secara detail, RDKK yang mana tolong di jelaskan,” Jelasnya .
Adanya isu ini Bumdesma akan berkoordinasi dengan pihak pengawasan Bumdesma dan semua kepala desa yang ada di kecamatan tiloan, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pupuk subsidi,” Ungkap Ketua Bumdesma
Jika ada indikasi penyalahgunaan, maka perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab dan solusinya. **















