Breaking News

Home / Daerah / Parimo

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:02 WIB

Tak Gentar Hadapi Acaman Penindakan, PETI Diduga Dibekingi APH

Aktivitas PETI Menggila Di Ongka Malino Parigi Moutong Sulawesi Tengah Foto Istimewa Asb

Aktivitas PETI Menggila Di Ongka Malino Parigi Moutong Sulawesi Tengah Foto Istimewa Asb

Tinombala.com, Parigi Moutong – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Sejumlah sumber menyebut operasi tambang ilegal itu tetap berjalan meski isu penertiban dan rencana aksi demonstrasi mencuat. Seorang cukong emas asal Desa Tinombala, Ropik, bahkan secara terbuka pada wartawan menyatakan tak gentar menghadapi ancaman penindakan. “Saya tidak pusing dengan penertiban dan demo. Kerja saja dulu cari uang,” ujarnya, Jumat, (7/02/2016).

Ropik mengaku telah memindahkan alat berat ke titik baru setelah cadangan emas di lokasi lama menipis. Dalam pengakuannya, hasil yang diperoleh hanya sekitar 17 gram emas setelah bekerja hampir 100 jam. Di Ongka Malino, Ropik dikenal sebagai salah satu pembeli emas berskala besar yang diduga berperan sebagai simpul distribusi hasil PETI, sekaligus penghubung antara penambang, alat berat, dan jaringan pemasaran emas ilegal.

Sejumlah nama lain disebut berada dalam lingkaran aktivitas tersebut, di antaranya Anto dan Yonas. Anto dan Aja, yang ditemui terpisah, mengungkap dugaan kuat adanya pembiaran bahkan keterlibatan aparat penegak hukum. Anto mengaku terdapat aparat bersenjata yang berjaga di sekitar lokasi tambang selama 1×24 jam. Ia juga menyebut pernah mendapat ancaman senjata api saat mempertanyakan aktivitas tambang, indikasi serius adanya penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan terhadap kejahatan lingkungan.

Secara hukum, praktik PETI jelas merupakan tindak pidana. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam penambangan tanpa izin dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pasal 161 UU yang sama menjerat pihak yang menampung, mengolah, atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Dugaan pembiaran aparat berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta Pasal 55 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana.

Baca Juga:  Ilham Tekankan Sinkronisasi Program dalam Forum Perangkat Daerah RKPD Agam 2027

Dari sisi etik, dugaan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan anggota Polri bersikap profesional, tidak menyalahgunakan wewenang, dan menegakkan hukum tanpa diskriminasi. Konstitusi melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir cukong.

Hingga berita ini terbit, Kapolsek Bolano Lambunu IPTU Nyoman Jayus Mulyawan, SKM belum memberikan keterangan meski redaksi telah berupaya menghubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Upaya konfirmasi tersebut tidak mendapat respons, sehingga klarifikasi terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal belum diperoleh. (Asb/Red)

Share :

Baca Juga

Bukittinggi Sumatera

Pemko Payakumbuh dan Pemprov Sumbar Perkuat Syiar Ramadan, Ketahanan Keluarga dan Gerakan Bersih Lingkungan Melalui Safari Ramadan

Daerah

Material Ilegal, Struktur Pengaman Pantai Galumpang Mulai Gagal Fungsi

Daerah

Di Balik Megahnya Mespemda Tolitoli, Atap Bocor dan Lumut Menggerogoti

Daerah

Berpacu dengan Waktu di Jalur Mudik Sulawesi Tengah

Buol

Sidak Kadis PMD Buol: Kantor Desa Hulubalang, Bendera Merah Putih Robek

Bukittinggi Sumatera

Lebih dari 60 Karangan Bunga Sambut Pelantikan Pengurus SMSI Kota Bukittinggi

Bukittinggi Sumatera

Bukan Sekadar Lomba Puisi, Ada Pesan Wawako Bukittinggi untuk Generasi Muda

Buol

Buol Bentuk Kekuatan Baru di Sektor Kesehatan Keluarga
error: Konten ini dilindungi hak cipta!