Pinrang, Tinombala.com// Aktivitas tambang pasir dan batuan ilegal di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, semakin marak dan menjadi sorotan serius. Banyak dari mereka yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yang merupakan kewajiban untuk menjalankan aktivitas pertambangan yang sah.
LSM Kompak, melalui ketuanya Muh Sinrang Rais, mendesak agar aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (POLDA Sulsel) segera melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar instansi pemerintah terkait, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan perhatian serius terhadap masalah ini untuk mencegah adanya pembiaran.
Sinrang Rais menyebutkan bahwa aktivitas penambangan di Dusun Lome, Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, diduga tidak memiliki IUP Operasi Produksi. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. Hal ini diatur dalam pasal 158 undang-undang tersebut.ยน
Selain itu, pasal 161 juga mengatur bahwa setiap orang yang terlibat dalam pengolahan, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang ilegal dapat dikenakan hukuman yang sama, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Sementara itu, pasal 164 KUHP juga mengatur tentang kejahatan menerima atau membeli hasil penambangan tanpa izin dari pemerintah, yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Dalam kasus ini, Sinrang Rais berharap agar pihak POLDA Sulsel segera turun ke lokasi untuk melakukan operasi penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal ini. LSM Kompak juga akan melaporkan masalah ini secara resmi kepada POLDA Sulsel dalam minggu ini,” Ungkapnya. (TM/Red)

















