Breaking News

Home / Buol

Senin, 7 April 2025 - 15:46 WIB

Lapor Pak Kapolda !! Aktivitas Galian C Ilegal, Diduga Kapolres Buol Tutup Mata Dan Membisu

Buol, Tinombala.Com// Lapor pak Kapolda!! Aktivitas Galian C diduga Ilegal Kapolres Buol diduga Tutup mata, dan membisu . Sampai hari ini Pengusaha galian C yang di duga Jemy Todar seakan kebal hukum, terlihat jelas dari masih beroperasinya Escavator yang mengeruk tanah dan keluar masuk nya mobil Dump Truck Fuso miliknya pengangkut tanah di bukit Lepa kelurahan Leok Satu Senin, 7 April 2025

Langkah dan tindakan dari Aparat Penegak Hukum Polres setempat juga tidak terlihat yang ada diduha hanya Tutup Mata, dan Membisu, seolah olah tidak mengetahui aktivitas dugaan tambang galian C Ilegal tersebut, dan diduga seakan pengusaha galian C ilegal Ini Kebal Hukum.

Pantauan awak media juga beberapa hari yang lalu hingga kini melihat Kondisi bahu Jalan Trans Nasional Berdebu, Bahkan keterangan warga setempat sudah ada korban pengendara bermotor roda dua terjatuh dan diduga terpeleset akibat jalan di penuhi Ceceran tanah timbunan

Menurut salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya Minggu 6 April 2025 , jalan Nasional Berdebu dan licin ini berasal dari aktivitas galian tanah Domatu Galian C diduga kepunyaan Jemi Todar,” Kata warga

Kalau musim panas jalan berdebu, kalau musim hujan jalanan becek dan licin, mengakibatkan sering adanya kendaraan roda dua yang terpeleset dan terjatuh akibat tanah Domatu yang berceceran di jalan nasional tepatnya di kelurahan Leok Satu .

“Kami sebagai warga sangat tidak nyaman dengan adanya jalan yang Berdebu dan licin Ini sudah kami laporkan pak hanya tidak ada respon dari mereka, akibat adanya aktifitas ini saya minta kepada Bupati , Kapolres Buol , DLH Kabupaten Buol untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan galian C ilegal di gunung Lepa kelurahan Leok Satu .

Baca Juga:  Baru Hirup Udara Bebas: MD Kembali Dibekuk, Menolak BAP dalam Kasus Dugaan Cabul Anak Kandung

Ketua DPD Laskar Anti Korupsi meminta dan mendesak bapak Kapolda Sulawesi Tengah beserta jajaran agar memproses Pengusaha galian C ilegal tanpa memiliki ijin dan juga seakan Kebal Hukum.

Aktivitas galian C tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sanksi pelanggaran Pasal 158
Setiap orang atau badan hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun,” Denda maksimal sebesar Rp100 miliar.

Jemy Todar Dimintai keterangan Lewat Via WhatsApp Minggu, 6 April 2025 Lebih memilih bungkam tidak menjawab pertanyaan Wartawan

Sampai berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Buol Iptu Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K, M.H A. Dimintai keterangan melalui Via WhatsApp Minggu, 6 April sampai dengan Senin, 7 April 2025 juga belum menjawab dan memilih membisu . (TIM)

Share :

Baca Juga

Buol

Proyek Irigasi Perpipaan Senilai 94 Juta Di Desa Kokobuka Dikerjakan Asal Jadi

Buol

Implementasikan Asta Cita Presiden, Pemkab Buol Dukung Koperasi Merah Putih

Buol

Catatan Perjalanan Tiga Jurnalis Buol di HPN Banten 2026

Buol

Polres Buol Himbau Warga Jaga Kamtibmas Pasca Putusan Sidang MK Pilkada

Buol

Jari Bocah Buol Bengkak Terjepit Cincin, Damkar Turun Tangan Tengah Malam

Buol

Bupati Buol Lantik Penjabat Kades dan PAW BPD, Tekankan Tiga Prioritas Utama Desa

Buol

Merajut Bersatu Majukan Budaya Buol Demi Masa Depan yang Bermartabat

Buol

Pemda Buol Jajaki Pengembangan Sentra Garam Bersama PT Garam
error: Konten ini dilindungi hak cipta!