Buol, Tinombala.Com// Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Buol Minhar Ponulele mengecam dan menyayangkan sikap Rudi S Biar, Pengawal Pribadi Risharyudi Triwibowo Bupati Buol yang diduga mencoba menghalangi tugas wartawan untuk memperoleh informasi buat publik pada acara Pengangkatan PPPK 2024 bertempat dihalaaman kantor Bupati Buol 21 Mei 2025
Dia menegaskan, yang perlu dipahami bahwa kehadiran wartawan dalam menjalankan tugas pokoknya tidak lain untuk memenuhi hak publik guna mengakses informasi secara transparan dan berimbang.
Sikap arogansi, intimidasi apalagi sampai ada upaya paksa menujuk dengan suara lantang ditujukan ke-Rudiyanto wartawan Kasekabar.Com yang sedang berjalan kaki untuk mewawancarai Asrarudin Kepal BKPSDM Buol.dalam menjalankan tugas tentu tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan pers.
Perlu diketahui, bahwa upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja jurnalis yang sedang menjalankan tugas dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Ancaman pidananya jelas, siapa saja yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” Ungkap Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia
Rudiyanto, wartawan Kasekabar.Com, mejelaskan dirinya diintimidasi oleh Rudi S Bia, pengawal pribadi Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo.,”Intimidasi terjadi saat dia bersama rekannya, Ramli Bantilan Pimred Tabe News.Com ingin mengkonfirmasi terkait jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik oleh Bupati. 21 Mei 2025
Kronologi Insiden ini
Rudiyanto dan Ramli mendatangi kantor Bupati dan menghadiri kegiatan Pelantikan PPPK dia bergegas menghampiri Asrarudin Kepala BKPSDM Buol untuk meminta konfirmasi terkait jumlah PPPK yang dilantik,” Kata Rudi
Rudi S Bia, pengawal pribadi Bupati, menghampiri dan mecoba menghalangi, menunjuk dengan mengeluarkan nada keras menegur saya saat hendak melakukan tugas jurnalistik,” Jelasnya.
Pengawal Pribadi Risharyudi Triwibowo Bupati Buol memanggil saya mempertanyakan alasan saya membuat berita tentang PPPK, yang tayang pada media Kasekabar.Com.,” kenapa buat berita PPPK Saya Tidak mau Lihat Lagi kamu buat berita seperti itu dan jangan lagi kamu goreng ? Tutur Rudianto sambil meniru ucapan Wapri ini
” Rudiyanto merasa diintimidasi dan haknya sebagai wartawan untuk mencari informasi dan membuat berita dilanggar.
Insiden ini dapat dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan hak wartawan untuk melakukan tugasnya,” Ungkap Rudiyanto.
Selain itu Heni Manopo di mintai keterangan terkait Insiden dugaan menghalangi Wartawan saat Meliput Ia membenarkan adanya perkataan Wapri Bupati Jangan lagi Kamu Buat Berita Seperti gorengan soal PPPK yang kamu Posting ,” Ungkap Heni Manopo
Rudi S Bia dimintai keterangan melalui Telepon Via WhatsApp oleh wartawan Membenarkan Kejadian ini,” dia menghampiri Rudiyanto Wartawan Kasekabar.Com Kamu kalau mau meliput buat berita jangan mengoreng goreng berita PPPK, nada bicara saya itu tidak menghalang halangi pak.,”Unkapnya. ( Lut AL Idrus/Red)
















