Breaking News

Home / Buol

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:53 WIB

Gakum Diminta Tindaki Pelaku Usaha PETI Yang Merusak Hutan Lindung Daerah Kecamatan Paleleh

Buol, Tinombala.Com// Balai Pengamanan dan penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi. Diminta tegas tindaki pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kecamatan Paleleh Buol batas Gorontalo.

Potensi emas di kawasan hutan Lindung Bugu cukup signifikan, terutama di wilayah Kawasan Hutan Lindung Kecamatan Paleleh serta Bugu, Marisa-Boliyohuto Gorontalo berbatasan Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.

Fakta tentang Potensi Emas di Kawasan Hutan Lindung Bugu, Marisa-Boliyohuto terletak di Kabupaten Gorontalo, berbatasan dengan Kawasan Hutan Lindung Paleleh Buol, Sulawesi Tengah memiliki kekayaan alam yang melimpah.

Diketahui Aktivitas pertambangan emas ilegal telah berlangsung lama di daerah tersebut, dengan menggunakan alat berat seperti eksavator untuk menggali dan memproses material emas ilegal yang ada di Kawasan Hutan tersebut.

Keterangan di peroleh TINOMBALA Melalu Via Wahtas Selasa, 17 Juni 2025 dari warga setempat namanya di minta tidak disebutkan,” Kawasan Hutan Lindung di daerah Kuala Besar Baturata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terlihat dirusak oleh pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk mempermulus akses masuk jalanya aktivitas pertambangan emas ilegal menuju daerah Bugu, Marisa-Boliyohuto Gorontalo berbatasan dengan Buol.” Ucapnya.

Ada empat unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Paleleh. Dua unit alat berat menambang dalam kawasan  hutan lindung wilayah sungai Kuala Besar-Batu Rata, sedangkan dua unit lainnya bekerja membuka akses jalan menuju Bugu-Marisa, Gorontalo.

” Pemilik empat Alat berat excavator yang sedang bekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI di wilaya perbatasan Buol diketahui berasal dari Gorontalo.

Pengrusakan kawasan hutan lindung ini dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator untuk membuka akses jalan masuk menuju lokasi pertambangan di Bugu, Marisa-Boliyohuto yang terletak di perbatasan Kabupaten Buol dengan Gorontalo. Aktivitas ini dilakukan oleh pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).” Jelasnya.

Baca Juga:  Atasi Bencana, BPBD Kabupaten Buol Bangun Rekontruksi Pengaman Pantai

Jika aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) membuka akses jalan di kawasan hutan lindung di Kecamatan Paleleh, Buol, Sulawesi Tengah, menuju titik PETI di kawasan hutan lindung Bugu dan Marisa-Boliyohuto Gorontalo, terus dibiarkan, maka akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan lindung. Selain itu, potensi bencana alam seperti longsor juga dapat terjadi di Kecamatan Paleleh.” Tuturnya

Diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum atau GAKUM untuk menghentikan aktivitas pembukaan akses jalan menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bugu-Marisa, Gorontalo, yang berbatasan dengan Paleleh, Kabupaten Buol.” Ungkap warga  namanya tidak mau disebutkan. (Red)

Share :

Baca Juga

Buol

Tak Perlu Datang ke Kantor, Warga Buol Cukup Kirim “LAPOR” ke Satpol PP

Buol

Kades Bokat IV Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Kedua Kalinya, Pelaku di Laporkan Ke- Polisi

Buol

Progres Jalan Nasional Lingadan–Pinjan di Buol Tembus 70 Persen, BPJN Terapkan Sistem Buka Tutup

Buol

PWI Peduli Menyasar Warga Miskin Ekstrem Buol

Buol

Pelarian Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Buol

Buol

POPDA XXIV Dibuka di Buol, Gubernur Sulteng Janjikan Sport Center

Buol

Dugaaan Nepotisme di Desa Poongan, Pengadaan Sapi Dana Desa Hanya untuk Kerabat Kades

Buol

BPK Beri Catatan Keuangan Pilkada 2024, KPU Buol Pilih Bungkam Meski Dijamin UU Keterbukaan Informasi
error: Konten ini dilindungi hak cipta!