Breaking News

Home / Buol

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:53 WIB

Gakum Diminta Tindaki Pelaku Usaha PETI Yang Merusak Hutan Lindung Daerah Kecamatan Paleleh

Buol, Tinombala.Com// Balai Pengamanan dan penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi. Diminta tegas tindaki pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kecamatan Paleleh Buol batas Gorontalo.

Potensi emas di kawasan hutan Lindung Bugu cukup signifikan, terutama di wilayah Kawasan Hutan Lindung Kecamatan Paleleh serta Bugu, Marisa-Boliyohuto Gorontalo berbatasan Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.

Fakta tentang Potensi Emas di Kawasan Hutan Lindung Bugu, Marisa-Boliyohuto terletak di Kabupaten Gorontalo, berbatasan dengan Kawasan Hutan Lindung Paleleh Buol, Sulawesi Tengah memiliki kekayaan alam yang melimpah.

Diketahui Aktivitas pertambangan emas ilegal telah berlangsung lama di daerah tersebut, dengan menggunakan alat berat seperti eksavator untuk menggali dan memproses material emas ilegal yang ada di Kawasan Hutan tersebut.

Keterangan di peroleh TINOMBALA Melalu Via Wahtas Selasa, 17 Juni 2025 dari warga setempat namanya di minta tidak disebutkan,” Kawasan Hutan Lindung di daerah Kuala Besar Baturata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terlihat dirusak oleh pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk mempermulus akses masuk jalanya aktivitas pertambangan emas ilegal menuju daerah Bugu, Marisa-Boliyohuto Gorontalo berbatasan dengan Buol.” Ucapnya.

Ada empat unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Paleleh. Dua unit alat berat menambang dalam kawasan  hutan lindung wilayah sungai Kuala Besar-Batu Rata, sedangkan dua unit lainnya bekerja membuka akses jalan menuju Bugu-Marisa, Gorontalo.

” Pemilik empat Alat berat excavator yang sedang bekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI di wilaya perbatasan Buol diketahui berasal dari Gorontalo.

Pengrusakan kawasan hutan lindung ini dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator untuk membuka akses jalan masuk menuju lokasi pertambangan di Bugu, Marisa-Boliyohuto yang terletak di perbatasan Kabupaten Buol dengan Gorontalo. Aktivitas ini dilakukan oleh pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).” Jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Buol Keluarkan Surat Edaran, Ayah Satus PNS Cuti Sehari Demi Masa Depan Anak

Jika aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) membuka akses jalan di kawasan hutan lindung di Kecamatan Paleleh, Buol, Sulawesi Tengah, menuju titik PETI di kawasan hutan lindung Bugu dan Marisa-Boliyohuto Gorontalo, terus dibiarkan, maka akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan lindung. Selain itu, potensi bencana alam seperti longsor juga dapat terjadi di Kecamatan Paleleh.” Tuturnya

Diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum atau GAKUM untuk menghentikan aktivitas pembukaan akses jalan menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bugu-Marisa, Gorontalo, yang berbatasan dengan Paleleh, Kabupaten Buol.” Ungkap warga  namanya tidak mau disebutkan. (Red)

Share :

Baca Juga

Buol

Kades Binuang Sudarmono Dama Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H. Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Buol

Merajut Bersatu Majukan Budaya Buol Demi Masa Depan yang Bermartabat

Buol

Polres Buol Himbau Warga Jaga Kamtibmas Pasca Putusan Sidang MK Pilkada

Buol

Dua Jam Kantor Keuangan Buol Disegel Kontraktor

Buol

Pemerinta Daerah Kabupaten Buol Memiliki Hutang Rp.6,6 Miliar Pada BPJS Kesehatan

Buol

Gubernur Dan Wagub Sulawesi Tengah, “Berani” Tingkatkan Mutu Kuwalitas Pendidikan Gratis

Buol

Operasi Patuh Tinombala 2026 Digelar Dua Pekan, Pengendara Diminta Lengkapi Surat dan Perlengkapan Kendaraan

Buol

Dua Alat Berat Bantuan Dari Pengusaha Digunakan Untuk Membuka Jalan Kantong Produksi 
error: Konten ini dilindungi hak cipta!