Buol, Tinombala.Com// Mobil dinas kesehatan Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terlibat dalam sebuah kecelakaan saat keluar dari parkiran Hotel Surya Wisata. Mobil tersebut, yang bernomor polisi DN 1404 F, menabrak tembok penahan bunga Saptu, 13 September 2025 di halaman hotel Surya Wisata Buol
Menurut informasi, kendaraan dinas kesehatan buol merek inova warna hitam tersebut adalah milik Gamar Lahamade yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Buol.
Mobil dinas ini digunakan oleh tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng untuk keperluan tugas dalam hal ini Auditor Keuangan daerah kabupaten buol.
Jadi, dari peristiwa kecelakaan mobil dinas kesehatan Pemerintah Kabupaten Buol yang digunakan oleh BPK Sulteng terdapat beberapa kerusakan yang dialami, yaitu. Kerusakan pada bagian depan bemper mobil dinas dan kerusakan pada tembok bunga di sekitar hotel yang mencapai sekitar 3 meter.
Dimintai keterangan oleh wartawan Kepala Dinas Kesehatan Buol, Gambar Lahamade, membenarkan bahwa mobil dinas tersebut digunakan oleh BPK untuk keperluan tugas, ” tadi saya sudah di konfirmasi namun saya lambat datang, ” Ucapnya
Menurut Kepala Dinas Kesehatan, akan dilakukan pembicaraan dengan pihak manajemen Hotel Surya Wisata untuk membahas tentang kerusakan tembok bunga yang rusak, ” Ungkap Kadis
Dimintai keterangan Minggu 14 September 2025 Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang Empat Lima DPD LAKI.P.45 Sulteng menerangkan. Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng memang sedang menjadi perhatian karena diduga menggunakan mobil dinas yang bukan milik mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hasil auditor BPK Sulteng di Dinas Kesehatan Buol.
Penggunaan mobil dinas oleh BPK Sulteng untuk keperluan tugas memang diatur oleh peraturan, yaitu Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
” Namun Penggunaan mobil dinas yang bukan milik BPK sendiri dapat dianggap sebagai pelanggaran peraturan
BPK memiliki peran dalam mengaudit dan memeriksa pengelolaan kendaraan dinas di instansi pemerintah untuk memastikan penggunaan aset tersebut transparan dan sesuai ketentuan, ” Ungkap DPD LAKI.P.45. (TIM)



















