Buol, Tinombala.Com// Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang nelayan berinisial A.S. (52). Pelaku ditangkap setelah diduga mencabuli korban sebanyak dua kali di Kos kosan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Beriku ringkasan kronologi kasus pencabulan
✓ 12 Mei 2025: Ibu korban melaporkan kasus pencabulan anak ke Polres Buol.
✓ Mei 2025: Tim Satreskrim Polres Buol melakukan penyelidikan.
✓ 19 September 2025 Polres Buol yang Dipimpin Kapolres AKBP Irwan, S.I.K, M.H, M.Tr.Opsla. Melalui Kasat Reskrim AKP Jordan R.Z. Pellokila, S.Tr.K.,S.I.K., M.H berhasil meringkus pelaku cabul dengan menggerakkan tim Resmob
✓ September 2025: Polres Buol melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
Menurut Kasat Reskrim AKP Jordan R.Z. Pellokila, S.Tr.K.,S.I.K., M.H. Aksi pelaku menggunakan modus pengobatan non-medis untuk melancarkan aksinya. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” Ucapnya
Polres Buol berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigaka, ” Tutur Kasat Reskrim Senin, 22 September 2025. (Reiyna)

















