Breaking News

Home / Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:13 WIB

21 Aktivis di Kursi Tuntutan, Bayang-bayang 10 Bulan Penjara Dari Aksi Agustus 2025

Foto Istimewa CNN Indonesia

Foto Istimewa CNN Indonesia

Tinombala.Com, Jakarta – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/01/26), suasana menegang. Satu per satu nama dipanggil. Dua puluh satu demonstran, yang bulan Agustus 2025 lalu turun ke jalan menyuarakan sikap, kini harus berhadapan dengan tuntutan hukum yang tidak ringan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.

Menurut jaksa, para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi berlangsung.

Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP – salah satu pasal dalam KUHP baru yang kini mulai banyak diuji di ranah publik.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I sampai terdakwa XXI masing-masing selama 10 bulan, dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim Rabu (14/01/26)

Tuntutan ini bukan hanya soal angka bulan penjara. Ia menghidupkan kembali perdebatan lama, di mana batas antara kebebasan berekspresi sebagai warga negara dengan tindakan melawan hukum? Apakah aksi massa yang berujung benturan harus selalu dibayar dengan hukuman berat? Atau justru penegakan hukum ini diperlukan demi menjaga ketertiban publik?

Bagi para terdakwa, sidang ini bisa menjadi titik balik kehidupan. Bagi aparat penegak hukum, ini ujian konsistensi dalam menerapkan KUHP baru. Dan bagi publik, kasus ini menjadi cermin demokrasi tak hanya soal berdiri dan bersuara di jalanan, tetapi juga soal konsekuensinya.

Kini, bola berada di tangan majelis hakim. Publik menunggu-apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan, dipangkas, atau justru ditolak? Sementara itu, aroma ketegangan hukum, politik, dan kemanusiaan masih terasa pekat di ruang sidang Jakarta Pusat. (Sumber Berita CNN Indonesia)

Baca Juga:  Wali Kota Jakarta Pusat Larang Rekayasa AI dalam Tindak Lanjut Aduan Warga

Share :

Baca Juga

Nasional

Diduga Lecehkan Al-Qur’an, Oknum Kepala Desa Timbulon Dilaporkan Ke-Polisi

Nasional

Setiap Tahun Dianggarkan Oleh BPJN Sulawesi Tengah, Ruas Jalan Nasional Jalur Dua Kota Buol Rusak Parah

Nasional

Kilometer 38 Samboja Barat Kukar Diduga Jadi Gudang Penimbunan BBM Ilegal – APH Dimana?!

Nasional

Haji Isam Perluas Bisnis Pelayaran dengan Akuisisi 12 Kapal Baru

Jabodetabek

RPTRA Cabe Rawit Dievaluasi, PKK Jakbar Soroti Pelayanan hingga Perawatan Fisik

Jabodetabek

THR Naik 10 Persen, Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk ASN dan Pensiunan

Jabodetabek

Pawai Ogoh-Ogoh Guyur Hujan, Jakarta Rayakan Nyepi

Nasional

Jerat PETI dan Hukum yang Belum Menyentuh Akar
error: Konten ini dilindungi hak cipta!