Breaking News

Home / Parimo

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:05 WIB

Excavator Ditangkap, Setoran Didiamkan

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Tinombala.com, Parigi Moutong – Sabtu 24/01/2026 Penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, tampak tegas dari kejauhan, dua unit excavator diamankan. Negara seolah hadir tapi dari dekat, operasi itu justru menyisakan pertanyaan yang lebih mengganggu mengapa hanya dua?

Aktivitas PETI di wilayah itu bukan rahasia baru. Ia berlangsung terbuka, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Alat berat keluar-masuk. Lumpur emas mengalir. Namun ketika aparat turun tangan, penindakan berhenti pada dua unit besi kuning sementara alat lain tetap bekerja, seolah kebal hukum.

Direktur Utama Aliansi Masyarakat Pemerhati Kebijakan (AMPK), Nasar Pakaya, “menegaskan agar penegakan hukum di tambang Karya Mandiri dilakukan secara adil. Jangan sampai ada pihak yang ditangkap, sementara pihak lain justru dibiarkan tetap beroperasi. Praktik seperti ini berpotensi memicu konflik besar di lapangan serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap Polda Sulawesi Tengah,” tegas Nasar.

AMPK mendesak Kapolda Sulawesi Tengah dan jajaran Ditreskrimsus turun langsung mengevaluasi penindakan di Ongka Malino. Nasar menilai ada perlakuan berbeda terhadap alat berat lain yang tidak disentuh hukum karena disebut-sebut milik pemodal besar dengan perlindungan kuat, ” Ungkap Nasir

Selain itu Rizal SH akui pada wartawan dirinya punya bukti kuat video, rekaman suara, sampai percakapan yang menyebut dugaan aliran setoran ke Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong,” kata Rizal, Sabtu, (24/01/2026)

Baca Juga:  Sinkronisasi Data hingga Disiplin ASN, Buol Ikut Mengunci Arah Pembangunan Sulteng

Rizal juga menemukan langsung oknum anggota Polda Sulteng Inisial (YN) di lokasi tambang. Kehadiran aparat di titik PETI, menurut dia, justru menegaskan satu hal, aktivitas ilegal itu tidak mungkin berjalan tanpa pembiaran.

“Kalau mau tertibkan, ratakan semua. Jangan hanya dua alat yang dikorbankan,” ujarnya.

Rizal SH, yang turut menyuarakan dugaan ini, menuding keterlibatan aktor desa dalam rantai PETI. Ia menyebut Kepala Desa Karya Mandiri serta koordinator lapangan tambang mengetahui-bahkan diduga memfasilitasi operasi tersebut.

“Ini bukan lagi soal tambang ilegal. Ini soal penyalahgunaan wewenang yang terstruktur,” kata Rizal.

Upaya klarifikasi kepada pihak oknum terkait terus dilakukan namun belum mendapatkan keterangan resmi. Kepala Desa Karya Mandiri juga memilih diam. Koordinator tambang tidak dapat dihubungi. Sunyi yang rapi seperti tambang yang tetap beroperasi tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah mengatur sanksi tegas: penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku PETI. Aparat atau pejabat yang terlibat dapat dijerat pasal penyertaan, bahkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bila terbukti menerima suap.

Namun di Ongka Malino, hukum tampak selektif. Dua excavator diseret keluar. Yang lain terus menggali. Dan publik pun bertanya penegakan hukum sedang bekerja atau sedang memilih? (Asrip Bahmit)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tak Gentar Hadapi Acaman Penindakan, PETI Diduga Dibekingi APH

Parimo

Anak 13 Tahun Meninggal Tersengat Listrik di Hoya-Hoya, Warga Geram dan Membakar Wahana Malam

Parimo

Kafilah Parimo Berpotensi Raih Juara 1, Ajang STQH XXVIII di Poso

Parimo

Warga Desa Tirta Nagaya Tertimbun Longsor Saat Mencari Kayu Di Hutan

Parimo

Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang di KM 40 Kebun kopi Tewaskan Satu Orang dan Rusak Dua Mobil

Daerah

Cukong Tinombala Santai Hadapi Penertiban Tambang Ilegal

Parimo

Mafia WiFi Ilegal Menggurita di Parigi Moutong, Kapolres Diminta Bongkar Dugaan Setoran ke Oknum APH

Daerah

Tambang Emas Tanpa Izin di Ongka Malino Aliran BBM, Alat Berat, dan Penadah Emas