Tinombala.com, Gorontalo – Forum Masyarakat Penambang Kawasan Gunung Pani menegaskan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 328 K/Pdt/2017 bersifat final dan mengikat (inkracht van gewijsde), sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh pejabat pemerintahan. Penegasan ini disampaikan menyusul pertemuan dialogis antara forum penambang dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Kamis, (6/02/2026).
Perwakilan Forum Penambang, Ilham Kuntono, menyatakan kehadiran masyarakat bukan untuk memperdebatkan tafsir hukum, melainkan menuntut kepatuhan negara terhadap putusan pengadilan. Menurut dia, dalam doktrin hukum berlaku asas res judicata pro veritate habetur, yang menegaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar dan wajib dijalankan. “Pejabat pemerintah tidak memiliki ruang diskresi untuk menunda atau mengabaikan putusan Mahkamah Agung,” kata Ilham.
Forum menilai pernyataan Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo yang menyebut putusan perdata tidak berdampak terhadap keputusan tata usaha negara sebagai penafsiran keliru dan bertentangan dengan hukum administrasi negara. Merujuk Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009, keputusan tata usaha negara dapat dinyatakan cacat hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Ilham menjelaskan, Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 serta Izin Usaha Pertambangan PT Puncak Emas Tani Sejahtera bersumber dari Rapat Anggota Tahunan KUD Dharma Tani tanggal 27 Januari 2015. Rapat tersebut telah dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung beserta seluruh akibat hukumnya. Dengan demikian, setiap produk hukum administratif yang lahir dari dasar hukum yang telah dibatalkan pengadilan dinilai kehilangan legitimasi yuridis dan mengandung cacat substansial.
Terkait klaim Pemprov Gorontalo bahwa kewenangan pencabutan IUP berada pada pemerintah pusat, Forum Penambang menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban administratif. Kewajiban itu antara lain menjalankan asas kepastian hukum dan asas kecermatan, termasuk menyampaikan rekomendasi penghentian sementara kegiatan pertambangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik sosial serta menghindari pembiaran terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (JM)



















