Breaking News

Home / Daerah / Parimo

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:51 WIB

Ujian ‘Berani Bersih’: Dugaan RPK, Penadah Emas, hingga Distribusi BBM dan Alat Berat

Aktivitas PETI Menggila Di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Foto Istimewa)

Aktivitas PETI Menggila Di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Foto Istimewa)

Tinombala.com, Parigi Moutong – Rabu11/02/2026 Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, terus berlangsung di tengah musim hujan yang meningkatkan risiko banjir di pesisir Sungai Malino. Wilayah ini sebelumnya telah dipetakan sebagai kawasan rawan bencana oleh BPBD Parigi Moutong dan BPBD Sulawesi Tengah. Warga pesisir Sungai Malino khawatir sedimentasi dan kerusakan bantaran sungai akibat aktivitas tambang ilegal memperparah ancaman tersebut.

Seorang sumber berinisial RPK, menyampaikan pada media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin 9/02/2026, menyebut dirinya bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang. “Kenapa cuma saya yang diusik? Bukan cuma saya yang kerja tambang ilegal. Di tambang itu ada yang lain juga kerja,” tulisnya. Pernyataan tersebut mengindikasikan aktivitas berlangsung terbuka dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Di hilir aktivitas, emas hasil PETI diduga segera berpindah tangan ke penadah. Sejumlah sumber menyebut seorang warga Desa Tinombala berinisial RPK yang diduga berperan sebagai pembeli emas skala besar. Jika terbukti, peran penadah menjadi simpul utama keberlangsungan tambang ilegal. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara mengatur sanksi bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil pertambangan tanpa izin.

Selain dugaan peran penadah, aliran BBM dan penggunaan alat berat disebut menjadi bagian dari mata rantai operasi PETI. Tanpa dukungan logistik dan distribusi hasil tambang, aktivitas berskala besar sulit berjalan. Jika terdapat unsur pembiaran, hal tersebut dapat bersinggungan dengan Pasal 55 dan Pasal 421 KUHP serta bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pada Rabu, 11/02/2026 pukul 10.45 WITA, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolsek bolano lambunu IPTU Nyoman Jayus Mulyawan, SKM melalui sambungan cat atau telepon WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat maupun Polda Sulawesi Tengah. Situasi ini menjadi ujian terhadap komitmen program Gubernur Sulawesi Tengah “Berani Bersih” dalam menindak praktik ilegal hingga ke rantai distribusinya. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. (Asb)

Baca Juga:  Buol Keras, Sapi Dan Kambing Liar Akan Di Musnahkan

Share :

Baca Juga

Buol

Tertib Pajak Dimulai dari Aparat, Satpol PP Buol Ikuti Sosialisasi SPT

Buol

Satpol PP Buol Uji Kesiapsiagaan Kebakaran di Puskesmas Biau

Bukittinggi Sumatera

Salat Jumat Berlangsung, Dapur TM Coffee & Bakery Bukittinggi Terbakar

Parimo

Farid Pundanga Siapkan yang Terbaik untuk HUT Transmigrasi ke-50 di Tinombala

Buol

Catatan LHP BPK Pilkada 2024: Ketua KPU Buol Pilih Bungkam

Buol

Sinkronisasi Data hingga Disiplin ASN, Buol Ikut Mengunci Arah Pembangunan Sulteng

Buol

CSR HIP Dorong Sekolah Rakyat di Buol

Buol

Baru Hirup Udara Bebas: MD Kembali Dibekuk, Menolak BAP dalam Kasus Dugaan Cabul Anak Kandung