Breaking News

Home / Daerah / Parimo

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:51 WIB

Ujian ‘Berani Bersih’: Dugaan RPK, Penadah Emas, hingga Distribusi BBM dan Alat Berat

Aktivitas PETI Menggila Di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Foto Istimewa)

Aktivitas PETI Menggila Di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Foto Istimewa)

Tinombala.com, Parigi Moutong – Rabu11/02/2026 Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, terus berlangsung di tengah musim hujan yang meningkatkan risiko banjir di pesisir Sungai Malino. Wilayah ini sebelumnya telah dipetakan sebagai kawasan rawan bencana oleh BPBD Parigi Moutong dan BPBD Sulawesi Tengah. Warga pesisir Sungai Malino khawatir sedimentasi dan kerusakan bantaran sungai akibat aktivitas tambang ilegal memperparah ancaman tersebut.

Seorang sumber berinisial RPK, menyampaikan pada media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin 9/02/2026, menyebut dirinya bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang. “Kenapa cuma saya yang diusik? Bukan cuma saya yang kerja tambang ilegal. Di tambang itu ada yang lain juga kerja,” tulisnya. Pernyataan tersebut mengindikasikan aktivitas berlangsung terbuka dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Di hilir aktivitas, emas hasil PETI diduga segera berpindah tangan ke penadah. Sejumlah sumber menyebut seorang warga Desa Tinombala berinisial RPK yang diduga berperan sebagai pembeli emas skala besar. Jika terbukti, peran penadah menjadi simpul utama keberlangsungan tambang ilegal. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara mengatur sanksi bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil pertambangan tanpa izin.

Baca Juga:  Sapi Berkantor, Negara Absen di Desa Momunu

Selain dugaan peran penadah, aliran BBM dan penggunaan alat berat disebut menjadi bagian dari mata rantai operasi PETI. Tanpa dukungan logistik dan distribusi hasil tambang, aktivitas berskala besar sulit berjalan. Jika terdapat unsur pembiaran, hal tersebut dapat bersinggungan dengan Pasal 55 dan Pasal 421 KUHP serta bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pada Rabu, 11/02/2026 pukul 10.45 WITA, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolsek bolano lambunu IPTU Nyoman Jayus Mulyawan, SKM melalui sambungan cat atau telepon WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat maupun Polda Sulawesi Tengah. Situasi ini menjadi ujian terhadap komitmen program Gubernur Sulawesi Tengah “Berani Bersih” dalam menindak praktik ilegal hingga ke rantai distribusinya. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. (Asb)

Share :

Baca Juga

Daerah

PLTS Atap dan Perhitungan Ekonomi IMIP

Daerah

Jalan Rusak Berulang, Anggaran Mengalir, Apa yang Sebenarnya Dikerjakan BPJN Sulteng?

Buol

Dedikasi Panjang Personel Polres Buol Digganjar Satyalancana

Buol

Tambak Udang Rp400 Juta di Buol: Antara Pelatihan, PAD, dan Pinjaman Pribadi Kadis

Buol

Sunat Massal di Biau, Negara Datang Tanpa Seremoni

Daerah

Mantan Pj Bupati Morowali Masuk Tahanan Kejati Sulteng

Buol

BPKAD Buol Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan OPD Lewat Pendampingan Intensif

Daerah

Subuh, Polisi Menyapa Warga: Kapolres Morowali Dorong Keadilan Restoratif dari Mimbar Masjid