Keluarga tersangka dugaan penganiayaan di Tinombo menduga adanya rekayasa BAP dan tekanan mediasi. Polisi membantah. di antara dua versi, publik menanti terang.
Tinombala.com, Parigi Moutong Sulteng – Laporan itu awalnya sederhana penganiayaan, disampaikan keluarga korban ke Polsek Tinombo, diproses sebagaimana mestinya. Namun pertengahan Februari 2026, perkara itu berbelok. Di tengah penyidikan, keluarga tersangka mendengar kabar baru, dua bungkus sabu disebut ditemukan sehari setelah penahanan dilakukan.
Bagi keluarga tersangka, perubahan arah itu bukan sekadar tambahan pasal. Mereka menduga ada yang tak beres dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Barang itu dipaksakan untuk diakui,” ujar seorang anggota keluarga dihadapan awak media ini sambil menirukan pengakuan tersangka. Klaim tersebut tentu belum diuji di ruang sidang. Tapi sejak itulah, kata mereka, perkara yang awalnya terang mulai terasa remang.
Di saat yang sama, jalur damai ikut dibuka. Versi keluarga menyebut korban meminta Rp100 juta untuk menyelesaikan perkara. Angka itu disebut turun menjadi Rp70 juta, lalu Rp50 juta. Keluarga tersangka mengaku hanya mampu Rp40 juta. Negosiasi kandas. Proses hukum berlanjut. Dalam satu pertemuan pada 21 Februari 2026, mereka bahkan menyebut muncul angka Rp80 juta dengan skema penangguhan penahanan sambil menunggu pelunasan. Hingga kini, tersangka disebut belum sepenuhnya bebas.
Polisi membantah seluruh tudingan itu. Kanit Penyidik Polsek Tinombo, Agung, menyatakan perkara narkotika tak pernah dilanjutkan karena laporan awal hanya penganiayaan. Kapolsek Tinombo, IPTU Yosua Martua, S.Tr.K, memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan menepis adanya pemerasan. Tak ada syarat uang untuk pembebasan, kata Kapolsek Dihadapan Awak media ini.
Berbeda lagi dengan penjelasan seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Dalam rekaman suara yang diterima redaksi media ini, dari awak media diparingi Moutong terdengar pernyataan yang bernada keberatan atas pemberitaan kasus tersebut.
“Tidak usah dulu kamu besarkan ini, perintah saya. Ini institusi saya. Walaupun bukan saya yang bermasalah, tapi sama saja kamu mencoreng saya. Kapolsek itu sering komunikasi dengan saya. Tapi masalah ini tidak saya campuri. Nanti saya urus, saya coba telepon Pak Agung,” demikian kutipan suara yang diduga berasal dari oknum anggota tersebut Senin malam,23/02/2026
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru, di satu sisi ia menegaskan tidak mencampuri persoalan, namun di sisi lain menyatakan akan “mengurus” dan menghubungi pihak tertentu. Sikap ambigu ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi adanya upaya intervensi terhadap penanganan perkara maupun terhadap kerja jurnalistik.
Dua cerita kini berdiri saling berhadapan di satu sisi, keluarga merasa ada tekanan dan rekayasa. Di sisi lain, aparat menyatakan semua langkah telah ditempuh sesuai aturan.
Jika dugaan pemerasan dan manipulasi BAP itu terbukti, konsekuensinya serius. Pemerasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP. Dugaan pelanggaran prosedur penyidikan pun dapat diperiksa melalui mekanisme etik internal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang dipertaruhkan bukan semata angka puluhan juta rupiah, melainkan satu hal yang lebih mahal kepercayaan pada proses hukum.
Pewarta: Arsip Bahmit
Editor: Linda Fang/Red

















