Tinombala.com, Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum mengeluarkan sikap resmi terkait salah satu klausul dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19/02/2026.
Klausul yang menjadi perhatian kalangan pers nasional terdapat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Indonesia diminta menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat memberikan dukungan kepada organisasi berita dalam negeri, baik melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.
Sejumlah insan pers menilai aturan tersebut berpotensi berdampak pada upaya membangun ekosistem pers yang sehat, khususnya dalam penguatan regulasi publisher rights serta tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan hingga saat ini organisasi belum mengambil posisi resmi terkait isu tersebut.
“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujarnya, Rabu malam (25/2/2026).
Ia menjelaskan, kehadirannya dalam pertemuan yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/2/2026), merupakan bentuk partisipasi memenuhi undangan, bukan representasi sikap resmi organisasi.
Menurut Makali, pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat personal dan tidak mencerminkan keputusan institusi.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, juga menegaskan bahwa organisasi masih menunggu pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.
“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, organisasi telah menetapkan sejumlah langkah strategis sebagai arah kebijakan media siber nasional, di antaranya:
Tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.
Mendorong pemerintah menetapkan undang-undang serta regulasi tentang kedaulatan digital.
Mendorong pembangunan platform nasional yang mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI sebagai sarana komunikasi pemerintah dan publik.
Mengusulkan agar platform tersebut mampu memonetisasi media siber nasional guna mendukung kebangkitan bisnis media digital dalam negeri.
Meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi keberlanjutan ekosistem digital nasional.
Ia menambahkan, Rapim mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dengan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.
Rapim tersebut rencananya juga dirangkai dengan silaturahmi serta buka puasa bersama Dewan Pembina dalam rangka peringatan HUT SMSI pada 7 Maret 2026.
Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang menjadi perhatian kalangan pers nasional akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi. (***)



















