Breaking News

Home / Bukittinggi Sumatera

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:02 WIB

Sidang Perdana Kasus Ibu Buang Bayi di Ngarai Sianok Digelar di Pengadilan Negeri Bukittinggi

module: NormalModule; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 73.0;

module: NormalModule; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 73.0;

Tinombala.com, Bukittinggi — Sidang perdana kasus pembuangan bayi yang sempat menggemparkan masyarakat Kota Bukittinggi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Rabu (11/3/2026). Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial L (21) duduk sebagai terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah potongan tubuh bayi ditemukan di kawasan Ngarai Sianok, tepatnya di sekitar Bukit Cangang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Penemuan tersebut sempat menghebohkan warga karena kondisi jasad bayi sudah terpotong-potong dan diduga dibawa hewan liar di sekitar lokasi.

Dalam persidangan tersebut, awak media sempat mewawancarai salah satu kuasa hukum terdakwa, Jhon Hendri, SH. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya, peristiwa itu terjadi setelah terdakwa mengalami sakit perut dan kemudian pergi ke kamar mandi.

“Menurut pengakuan terdakwa, awalnya ia merasa sakit perut lalu pergi ke kamar mandi. Saat itu ia melahirkan seorang janin yang diperkirakan berusia sekitar enam bulan dalam kandungan. Janin tersebut sempat hidup karena terdakwa mendengar suara tangisan, namun kemudian disiram air,” ujar Jhon Hendri.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum memberikan pendampingan kepada terdakwa atas dasar kemanusiaan dan untuk memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

“Pendampingan ini kami lakukan karena hati nurani, agar terdakwa tetap mendapatkan haknya untuk didampingi dalam proses hukum,” katanya.

Tim kuasa hukum yang mendampingi terdakwa terdiri dari lima orang, yakni Jhon Hendri, SH, MHD Alfi Syukri, SH, Zulfauzi, SH, Syahrul Junaidi, SH, dan Mulyadi, SH.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan bagi terdakwa, termasuk pengakuan atas perbuatannya selama proses hukum berjalan.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama Alumni SMKN 1 Bukittinggi Pererat Silaturahmi Lintas Daerah

Sebagaimana diketahui, peristiwa ini bermula pada Kamis, 23 Oktober 2025, ketika terdakwa diduga melahirkan seorang bayi perempuan seorang diri di kamar mandi rumahnya. Bayi tersebut disebut sempat menangis sebelum akhirnya meninggal dunia.

Setelah itu, terdakwa membungkus jasad bayi menggunakan pakaian daster, lalu membawanya ke kawasan Bukit Cangang di tepi Ngarai Sianok dan membuangnya ke jurang.

Beberapa waktu kemudian, warga menemukan potongan tubuh bayi di sekitar lokasi tersebut. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan L sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap terdakwa masih terus berjalan melalui persidangan di pengadilan. Kasus tragis ini menjadi sorotan masyarakat karena dinilai sebagai salah satu peristiwa yang cukup menghebohkan yang pernah terjadi di Kota Bukittinggi.

Pewarta: Sari

Editor: (Lindafang)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Bukittinggi Sumatera

SMSI dan Awak Media Bukittinggi Berbagi Takjil di Sore Ramadan

Bukittinggi Sumatera

Dandim Agam Berganti, Estafet Kepemimpinan untuk Menjaga Sinergi Daerah

Bukittinggi Sumatera

Menagih Pajak Hotel, Pemko Bukittinggi Gandeng Kejari

Bukittinggi Sumatera

SMSI Bukittinggi Siapkan Program Sosial, Pendidikan hingga Pariwisata

Bukittinggi Sumatera

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi Janjikan Percepatan Penanganan Perkara

Bukittinggi Sumatera

Audiensi PKL Belakang Balok di DPRD Bukittinggi Belum Capai Kesepakatan, Pedagang Tunggu Keputusan Pemkot

Bukittinggi Sumatera

Polisi Tangkap Warga Agam yang Menanam Ganja di Belakang Rumah

Bukittinggi Sumatera

Tiga Pejabat Strategis Berganti, Pemko Bukittinggi Tekankan Pentingnya Sinergi Antarinstansi
error: Konten ini dilindungi hak cipta!