Tinombala.com, Gorontalo — Aktivitas penambangan di lokasi seluas sekitar 100 hektare di kawasan Gunung Pani kini berada di ujung tenggat waktu. PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) disebut hanya memiliki waktu tiga hari lagi sebelum diminta menghentikan seluruh aktivitasnya di area tersebut.
Batas waktu itu merujuk pada somasi tertanggal 13 Maret 2026 yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Abdul Rizal Lasantu, yakni Salahudin Pakaya, SH dan Hendrak Afriadi R. Saidi, SH dari Kantor Hukum Pakaya & Associates, yang berkantor di Jalan Pangeran Hidayat Nomor 35, Kota Gorontalo.
Dalam surat somasi tersebut, Koperasi Produsen Dharma Tani di Marisa bersama PT PETS diminta untuk tidak melakukan aktivitas pengelolaan lahan maupun kegiatan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Dharma Tani seluas kurang lebih 100 hektare di kawasan Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa wilayah tersebut masih berada dalam sengketa hukum yang saat ini tengah bergulir di pengadilan. Karena itu, seluruh pihak diminta menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara tersebut kini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Limboto dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Lbo.
Dalam dokumen somasi disebutkan, pihak yang dituju diberikan waktu lima hari sejak surat dilayangkan untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Dengan somasi yang dikirim pada 13 Maret 2026, maka batas waktu tersebut akan berakhir pada 18 Maret 2026.
Artinya, tersisa sekitar tiga hari lagi sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam somasi itu habis.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila permintaan tersebut tidak diindahkan, maka mereka akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk menggugat pihak-pihak yang tetap melakukan aktivitas di wilayah yang disengketakan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Koperasi Produsen Dharma Tani maupun PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. (TIM)

















