TINOMBALA.COM,Buol Sulawesi Tengah — Polemik aksi mogok pelayanan poli oleh enam dokter spesialis berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Mokoyurli Buol masih menyisakan gelombang kritik di tengah masyarakat. Meski peristiwa itu telah berlalu, publik kini mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Buol, apakah akan ada evaluasi dan sanksi tegas terhadap para dokter ASN yang menghentikan pelayanan kepada pasien selama dua hari.
Aksi penghentian pelayanan yang terjadi pada Selasa, 05/05/2026 itu disebut dipicu belum terpenuhinya tuntutan tambahan insentif daerah. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, keenam dokter spesialis tersebut diketahui telah menerima berbagai fasilitas dan tunjangan dari negara sebagai ASN, mulai dari gaji pokok, jasa medis, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga tunjangan khusus dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 juta per bulan.
“Yang dipersoalkan masyarakat bukan hak dokter untuk menyampaikan aspirasi, tetapi cara yang ditempuh. Ketika pelayanan dihentikan, pasien yang menjadi korban,” ujar seorang sumber terpercaya kepada media ini, Senin (11/5/2026).
Pada hari kejadian, pelayanan poli di rumah sakit daerah itu dilaporkan terganggu. Sejumlah pasien yang datang sejak pagi harus menunggu tanpa kepastian. Beberapa di antaranya disebut berasal dari wilayah terpencil dan datang dengan biaya sendiri demi memperoleh pelayanan kesehatan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab pelayanan publik dan disiplin ASN.
Dalam ketentuan kepegawaian, ASN diwajibkan menjalankan tugas secara profesional dan tidak diperkenankan meninggalkan pelayanan tanpa alasan yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Aturan itu juga menegaskan bahwa ASN yang tidak menjalankan tugas tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi disiplin, termasuk pemotongan tunjangan kinerja. Prinsip no work, no pay menjadi bagian dari penegakan disiplin aparatur negara.
“Kalau pelayanan publik lumpuh akibat aksi mogok, tentu masyarakat berharap ada evaluasi serius. Jangan sampai aturan disiplin hanya berlaku untuk pegawai biasa,” kata sumber terpercaya.
Sorotan semakin tajam ketika masyarakat mulai membandingkan kondisi di daerah lain. Di Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala, dokter spesialis ASN disebut tetap menjalankan pelayanan meski tidak memperoleh tambahan insentif dari pemerintah daerah. Mereka hanya menerima gaji ASN, jasa medis, dan tunjangan khusus dari pemerintah pusat.
Situasi di Buol kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar, bagaimana jika daerah mengalami krisis anggaran atau kondisi darurat? Apakah pelayanan kesehatan akan kembali dihentikan?
Di tengah polemik tersebut, masyarakat juga menyoroti sumpah profesi dokter yang menempatkan kemanusiaan dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama. Dalam sumpah profesi, dokter terikat pada komitmen pengabdian terhadap kemanusiaan, menjaga etika profesi, serta memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
Kini publik menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Buol, khususnya Bupati Buol, untuk menentukan apakah aksi mogok pelayanan oleh enam dokter spesialis ASN itu akan diproses sebagai pelanggaran disiplin atau berakhir tanpa evaluasi yang jelas. (*Mhr)

















