Breaking News

Home / Jabodetabek / Kesehatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:57 WIB

Forkopimda DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Ilegal di Monas

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Jakarta — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) enam wilayah di Jakarta memusnahkan sebanyak 10.200 botol minuman keras ilegal di Lapangan Tenggara Monas, Kecamatan Gambir, Selasa, 12/05/2026. Ribuan botol miras berbagai merek itu dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan aparat sepanjang 2025 hingga 2026.

“Sebanyak 10.200 barang bukti yang berhasil diamankan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025-2026. Hari ini kita lakukan pemusnahan dengan menggilas miras menggunakan alat berat,” kata Uus di lokasi kegiatan.

Menurut dia, pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 187 Tahun 2014 mengenai pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol. Pemusnahan juga telah memperoleh penetapan dari pengadilan negeri.

Baca Juga:  IWAPI Kepulauan Seribu Gelar Beauty Class, Dorong Perempuan Tampil Cerdas dan Mandiri

Undamg – Undangan menegaskan pemerintah akan menindak tegas pengedar maupun produsen yang terbukti memperjualbelikan minuman keras ilegal di wilayah ibu kota.

“Kepada para pengedar maupun produsen yang kedapatan memperjualbelikan minuman ilegal ini kita kenakan sanksi tindak pidana ringan,” ujarnya.

Ia mengatakan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari dampak peredaran minuman keras ilegal.

“Kegiatan ini menjadi salah satu wujud komitmen Forkopimda DKI Jakarta dalam menjaga warga dari penyakit masyarakat,” kata dia.

Sebanyak 10.200 botol miras tersebut sebelumnya disita dari sejumlah pedagang dan warung yang diketahui tidak memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol.

Pewarta : Denny
Editor Linda Fang

Share :

Baca Juga

Buol

Klarifikasi RSUD Mokoyulri Disorot: Jawaban Normatif, Substansi Kasus Israfil Masih Kabur

Kesehatan

Posyandu 6 SPM, Membangun Kesehatan Masyarakat dari Desa

Buol

Jangan Lewatkan Kesempatan Ini: Lowongan Kerja UPT RSUD Mokoyurli Buol

Jabodetabek

636 Lubang Jalan Ditambal, Jakarta Barat Dikejar Waktu

Jabodetabek

Rapimnas dan HUT ke-9 SMSI: Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Perjanjian Dagang RI–AS, Desak Pemerintah Beri Perlindungan Karya Jurnalistik

Buol

Dugaan Skandal di RSUD Buol , Dokter Tarik Resep Obat Tanpa Penjelasan 

Kesehatan

Dinkes PPKB Touna Serahkan Sertifikasi Elsimil Kepada Catin di Togean

Jabodetabek

Pemkot Jakpus Dorong Kaderisasi Muhammadiyah, Soroti Peran Pemuda Hadapi Tantangan Zaman