TINOMBALA.COM, Jakarta — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) enam wilayah di Jakarta memusnahkan sebanyak 10.200 botol minuman keras ilegal di Lapangan Tenggara Monas, Kecamatan Gambir, Selasa, 12/05/2026. Ribuan botol miras berbagai merek itu dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan aparat sepanjang 2025 hingga 2026.
“Sebanyak 10.200 barang bukti yang berhasil diamankan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025-2026. Hari ini kita lakukan pemusnahan dengan menggilas miras menggunakan alat berat,” kata Uus di lokasi kegiatan.
Menurut dia, pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 187 Tahun 2014 mengenai pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol. Pemusnahan juga telah memperoleh penetapan dari pengadilan negeri.
Undamg – Undangan menegaskan pemerintah akan menindak tegas pengedar maupun produsen yang terbukti memperjualbelikan minuman keras ilegal di wilayah ibu kota.
“Kepada para pengedar maupun produsen yang kedapatan memperjualbelikan minuman ilegal ini kita kenakan sanksi tindak pidana ringan,” ujarnya.
Ia mengatakan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari dampak peredaran minuman keras ilegal.
“Kegiatan ini menjadi salah satu wujud komitmen Forkopimda DKI Jakarta dalam menjaga warga dari penyakit masyarakat,” kata dia.
Sebanyak 10.200 botol miras tersebut sebelumnya disita dari sejumlah pedagang dan warung yang diketahui tidak memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol.
Pewarta : Denny
Editor Linda Fang

















