TINOMBALA.COM, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Menurut dia, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat pada momentum Hari Raya Idul Adha.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 28/05/2026.
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran negara untuk program bantuan kemasyarakatan Presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, kata dia, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
“Secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara,” ujarnya.
Habiburokhman juga menyinggung pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Ia mengutip pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh yang menyebut pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” kata Habiburokhman.
Menanggapi kritik soal Indonesia yang memiliki masyarakat lintas agama, Habiburokhman menilai pemerintahan Prabowo tetap memberi perhatian kepada seluruh umat beragama.
“Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” ujarnya. (**)
Sumber Berita Parlementari















