Warga mengaku tak pernah mengetahui adanya pembebasan lahan maupun batas wilayah yang masuk dalam IUP PT Wahana Cipta Lestari. Mereka meminta Dinas ESDM Sulawesi Tengah membuka peta dan titik koordinat izin tambang tersebut.
TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah – Terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) atas nama PT Wahana Cipta Lestari di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat setempat.
Informasi dihimpun wartawan Tinombala melalui Sumber terpercaya merupakan warga desa air terang mempertanyakan keberadaan dan letak pasti titik koordinat IUP yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor SK 02200084325820031 tertanggal 12 Desember 2025. Izin tersebut memiliki luas 14 hektare dengan masa berlaku lima tahun.
Persoalan mencuat karena sebagian warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya pembebasan lahan maupun batas-batas wilayah yang disebut masuk dalam area izin tambang tersebut.
“Kami berhak mengetahui di mana titik koordinat IUP itu. Sampai sekarang tidak pernah ada penjelasan kepada masyarakat mengenai lokasi 14 hektare yang tercantum dalam izin tersebut,” ujar sejumlah warga kepada media ini Sabtu,30/05/2026.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat karena selama ini, menurut pengakuan warga, Lewat pelaksana lapangan atas nama bambang PT Wahana Cipta Lestari justru membeli material batu dari lahan milik warga untuk kebutuhan proyek dan stone crusher.
“Perusahaan Stone Crusher yang ada di kecamatan Momunu itu membeli batu dari kami dengan harga Rp30 ribu per ret. Karena itu kami heran. Kalau memang memiliki lokasi sendiri, mengapa membeli material dari masyarakat?
Sekarang tiba-tiba muncul IUP seluas 14 hektare di desa kami. Lokasinya di mana dan tanah siapa yang masuk dalam izin itu?” kata seorang warga.
Kami menilai pertanyaan tersebut wajar karena hingga kini mereka tidak mengetahui secara pasti batas wilayah maupun status lahan yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Menurut kami , apabila perusahaan memang memiliki wilayah IUP yang sah seluas 14 hektare, maka peta lokasi, titik koordinat, dan batas wilayah izin seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Setahu kami perusahaan itu tidak memiliki lahan seluas itu di desa ini. Kapan mereka membeli tanah masyarakat? Siapa pemilik lahannya? Itu yang ingin kami ketahui,” ujar warga lainnya.
Pertanyaan warga juga berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang selama ini dikenal sebagai pelaksana pekerjaan proyek jalan provinsi pada ruas Kali Momunu–Tiloan Kokobuka
Karena itu, muncul kebingungan ketika masyarakat mengetahui adanya IUP Sirtu atas nama perusahaan tersebut di wilayah Desa Air Terang.
Sumber terpercaya mengungkapkan, pelaksana lapangan perusahaan bernama Bambang sebelumnya pernah menemui sejumlah pemilik lahan di sekitar aliran sungai untuk membeli material batu yang akan digunakan sebagai kebutuhan proyek dan stone crusher.
“Pelaksana lapangan datang menemui kami dan menawarkan pembelian batu yang ada di lahan masyarakat untuk kebutuhan proyek jalan. Tetapi sekarang muncul informasi adanya IUP 14 hektare. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya sebenarnya lokasi izin itu berada di mana,” kata warga.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah membuka secara transparan peta wilayah dan titik koordinat IUP PT Wahana Cipta Lestari agar tidak menimbulkan spekulasi maupun potensi konflik di kemudian hari.
Kami juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memastikan seluruh proses penerbitan izin dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan akses informasi yang memadai kepada masyarakat yang terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wahana Cipta Lestari maupun Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah belum memberikan penjelasan resmi mengenai lokasi, batas wilayah, status lahan, serta dasar penerbitan IUP seluas 14 hektare tersebut.
Tinombala.com akan terus berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan dan instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (TB)















