TINOMBALA.COM, Parigi Moutong Sulteng — Setelah menjadi sorotan publik melalui pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan fungsi proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Padaelo, Kecamatan Ongka Malino, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air I BWS Sulawesi III Palu, Muhammad Adrie Azhari, menyatakan proyek yang dikerjakan Kelompok P3A Rawa Kalong merupakan pembangunan saluran irigasi tersier, bukan saluran drainase di bahu jalan sebagaimana dipersepsikan dalam pemberitaan sebelumnya.
Menurut Adrie, pelaksanaan program mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI. Dalam aturan tersebut, seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok petani penerima manfaat melalui Tim Penyelenggara Swakelola yang dibentuk dalam Musyawarah Desa.
Ia menjelaskan, lokasi pekerjaan dipilih berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat dalam musyawarah desa. Pertimbangannya meliputi luas layanan irigasi sekitar 10 hektare dari total petak 30 hektare, dengan 15 kepala keluarga sebagai penerima manfaat. Selain itu, pembangunan disebut merupakan kelanjutan saluran irigasi yang telah ada sebelumnya sehingga tidak dibangun pada lokasi baru,” Jelasnya

Foto Istimewa
BWS Sulawesi III juga mengklarifikasi anggapan bahwa pekerjaan tidak mengacu pada standar teknis. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kata Adrie, menggunakan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025. Pengawasan mutu menjadi tanggung jawab Tim Penyelenggara Swakelola yang didampingi seorang Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) pada setiap lokasi penerima program.
” Dalam klarifikasinya, Adrie mengungkapkan Tim Pelaksana Balai telah melakukan monitoring lapangan pada 7 Juli 2026. Sementara dana tahap pertama sebesar 70 persen telah ditransfer ke rekening kelompok pada 24 Juni 2026 dan digunakan untuk pekerjaan fisik sesuai rencana kerja yang telah disepakati bersama.
Hingga 10 Juli 2026, progres fisik pembangunan di Desa Padaelo disebut telah mencapai 43,03 persen. Material digunakan sudah sesuai ketentuan Yanga ada,” Ungkap Muhammad Adrie Azhari Selasa, 14 Juli 2026.
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu menyatakan tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif, profesional, dan transparan. (Arsip Bahmit/Red)



















