Breaking News

Home / Morowali / Sulteng

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:04 WIB

Surat Penghentian Terbit, Excavator Tetap Menggali: Siapa yang Diabaikan PT Duta Sarana Batuan?

PT Duta Sarana Batuan Tak Indahkan Surat Dinas ESDM Provinsi Sulteng

PT Duta Sarana Batuan Tak Indahkan Surat Dinas ESDM Provinsi Sulteng

TINOMBALA.COM. Morowali Sulteng — Surat penghentian sementara yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah tampaknya belum sepenuhnya menghentikan aktivitas tambang PT Duta Sarana Batuan di Desa Todua, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Saat ESDM memerintahkan aktivitas dihentikan sementara, alat berat justru masih terlihat bekerja.

Pantauan Tim Investigasi Tinombala.com pada Minggu, 26 Juli 2026, memperlihatkan sedikitnya dua unit excavator masih mengupas batuan, memecah material, dan menumpuk hasil galian di area tambang. Material tersebut diduga kemudian diangkut untuk memenuhi kebutuhan proyek.

Fakta di lapangan itu bertolak belakang dengan Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.25/7/MINERBA tertanggal 16 Juli 2026 yang memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan PT Duta Sarana Batuan, pemegang SIPB Nomor 10122400858210001.

Dikonfirmasi mengenai dasar penerbitan surat tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, mengatakan penghentian sementara dilakukan setelah pihaknya menerima petisi penolakan aktivitas tambang dari masyarakat dan Karang Taruna Desa Todua.

“Ada surat petisi penolakan tambang dari masyarakat dan Karang Taruna Desa Todua. Sudah kami tindak lanjuti dengan penghentian sementara melalui Surat Nomor 500.10.25/7/MINERBA tanggal 16 Juli 2026. Duta Sarana Batuan memiliki SIPB Nomor 10122400858210001 untuk komoditas batuan jenis tertentu,” ujar Sultanisah.

Pernyataan itu mempertegas bahwa langkah administratif telah diambil. Namun, aktivitas alat berat yang masih berlangsung di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan keputusan tersebut.

Jika surat penghentian resmi masih dapat diabaikan, sejauh mana kewibawaan ESDM sebagai pemberi izin sekaligus pengawas kegiatan pertambangan? Sebab, keputusan administrasi hanya akan menjadi dokumen tanpa daya paksa apabila tidak diikuti pengawasan dan penindakan.

Baca Juga:  Skandal Di SMA Negeri 1 Biluhu, Dikbud Gorontalo Turun Tangan

Hingga berita ini diterbitkan, Manajemen PT Duta Sarana Batuan melalui Emil belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan Tim Investigasi Tinombala.com.

Sebelumnya, redaksi mengirimkan sejumlah pertanyaan, di antaranya apakah perusahaan telah kembali memperoleh izin untuk beroperasi, apa dasar hukum aktivitas tambang yang masih berlangsung setelah terbit surat penghentian sementara, serta bagaimana tanggapan perusahaan terhadap petisi penolakan masyarakat Desa Todua.

Namun, hingga batas waktu pemberitaan, Emil tidak menjawab seluruh pertanyaan konfirmasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Duta Sarana Batuan (TIM)

Share :

Baca Juga

Buol

Catatan Perjalanan Tiga Jurnalis Buol di HPN Banten 2026

Buol

Kepemimpinan Muda KONI Buol, Wacana Regenerasi Menguat

Sulteng

Mobil Pengangkut Ikan Terguling Di Jalan Trans Sulawesi Parimo

Palu

DPD LAKI.P.45 Sulteng Mendesak Kejati Sulteng Segerah Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 4,2 M Pembelian Mes – Pemda Morowali

Buol

Proyek Irigasi Perpipaan Senilai 94 Juta Di Desa Kokobuka Dikerjakan Asal Jadi

Sulteng

Mobil Pengangkut Solar Terbakar di Tolitoli, Polisi Pastikan BBM Milik Nelayan

Touna

Jamin Keamanan Ibadah Minggu, Polsek Ampana Kota Patroli ke Gereja

Sigi Sulteng

Golkar Sigi Gelar Muscam di Pipikoro, Target Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029
error: Konten ini dilindungi hak cipta!