TINOMBALA.COM, Palu — Bupati Buol menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu, Rabu, 29 Juli 2026. Kehadiran Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Inspektur Inspektorat Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Buol dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Rapat koordinasi dibuka Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., dan dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota, sekretaris daerah, inspektur daerah, serta pimpinan organisasi perangkat daerah dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa sektor pertanahan masih menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat kolaborasi dalam menata aset, meningkatkan transparansi pelayanan, dan memastikan setiap proses administrasi pertanahan berjalan sesuai aturan.
Forum tersebut membahas tiga agenda utama, yakni percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah yang belum memiliki kepastian hukum, penyelesaian konflik pertanahan antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha, serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama KPK RI dan ATR/BPN juga mendorong seluruh pemerintah daerah mempercepat digitalisasi layanan pertanahan, memperkuat pengawasan internal melalui Inspektorat Daerah, serta mengoptimalkan penerapan Whistleblowing System sebagai instrumen pencegahan penyimpangan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Buol, keikutsertaan dalam rakor tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penataan aset daerah sekaligus memperkuat sistem pengawasan pemerintahan. Hasil pertemuan itu akan ditindaklanjuti melalui percepatan sertifikasi aset, penguatan tata kelola pertanahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (Kristin/red)



















