Breaking News

Home / Sulteng

Kamis, 10 September 2026 - 10:39 WIB

NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik 22 Excavator 

Foto Istimewa- NCW

Foto Istimewa- NCW

TINOMBALA.COM, Sulteng — Sebanyak 22 excavator diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah dalam penindakan dugaan PETI di Buol. NCW mendesak polisi tidak berhenti pada alat berat, tetapi menelusuri pemilik dan pihak yang menggunakannya.

Ketua NCW Sulawesi Tengah, Drs. Adrian Tolinggi, meminta Polda Sulteng mengusut hingga pihak yang berada di balik aktivitas tambang.

” Seharusnya pihak Polda betul-betul harus membersihkan 22 alat sekalian pemiliknya. Kalau ada yang masih lolos, perlu dipertanyakan ada apa ini,” ujar Adrian, Kamis, 10 September 2026.

Di luar fakta penindakan Polda, menurut NCW dihimpun dari sejumlah warga Desa Bodi menyampaikan dugaan adanya alat berat lain yang masih digunakan atau dipindahkan dari lokasi PETI pada saat penyisiran itu. Saat ini alat berat excavator luput dari penyisiran kini kembali mengali kawasan hutan mencari butiran emas.

Dalam keterangan warga, sejumlah inisial disebut, yakni AI asal Gorontalo bersama SL yang disebut berkaitan dengan dua excavator. Kemudian RK dan DS, SM-MS, RMU, LG-BT, RKA, serta SRF, masing-masing disebut berkaitan dengan dua unit. Sementara AS disebut berkaitan dengan satu unit.

Batas verifikasinya jelas seluruh inisial dan nama sapaan tersebut semata-mata berasal dari keterangan warga, bukan hasil penetapan atau keterangan resmi Polda Sulteng

Karena itu, penyebutan inisial tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tuduhan bahwa mereka melakukan tindak pidana. Status kepemilikan, penggunaan alat, dan dugaan keterlibatan masih membutuhkan konfirmasi serta pembuktian aparat penegak hukum.

NCW meminta Polda Sulteng menjelaskan perkembangan perkara, terutama status 22 excavator yang diamankan serta hasil penelusuran terhadap pemilik dan pengguna alat.

Bagi NCW, penindakan PETI tidak cukup berhenti pada alat berat. Jika penyidikan menemukan pihak yang terbukti bertanggung jawab, proses hukum harus diarahkan kepada pihak tersebut berdasarkan bukti.

Baca Juga:  Sigajang Laleng Lipa: Ketika Harga Diri Dipertaruhkan dalam Satu Sarung

Penulis: Hirma

Editor: Juma Usman 

Share :

Baca Juga

Touna

Jamin Keamanan Ibadah Minggu, Polsek Ampana Kota Patroli ke Gereja

Morowali

Diduga Limbah Pertambangan Nikel Di Kecamatan Bungku Pesisir Merusak Hutan Mangrove Dan Biota Laut

Buol

Dinas ESDM Wilayah 1 Buol Tolitoli Sebutkan Hanya Ada Dua UIP – IUPB Galian C Di Kabupaten Buol

Buol

Jelang Pelantikan Bupati Dan Wabup Terpilih, Polres Buol Pastikan Keamanan Kantor Penyelenggara Pilkada

Poso

Galian C Sungai Puna Disorot, Wartawan Mengaku Diintimidasi

Buol

Cegah Balap Liar Kapolsek Bunobogu Turun Kejalan

Buol

Disdukcapil Buol Gandeng Swasta, KIA Kini Tak Sekadar Kartu Identitas Anak

Sulteng

Pilkades Memanas? Kapolsek Baolan Keluarkan Lima Peringatan Penting untuk Warga Tiga Desa
error: Konten ini dilindungi hak cipta!