Breaking News

Home / Palu / Sulteng

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

Jangan Tunggu Palu Menjadi Sidoarjo Kedua, Naim Soroti Risiko Tambang Bawah Tanah CPM

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Palu Sulteng — Aktivis Mahasiswa Muhammadiyah, Moh. Naim Muttaqin, meminta pemerintah tidak menempatkan investasi dan produksi emas sebagai satu-satunya ukuran dalam pengembangan tambang bawah tanah PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya, Kota Palu.

Menurut Naim, persoalan yang lebih mendasar adalah keselamatan warga, risiko lingkungan, mekanisme pengawasan, serta kepastian pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan atau kegagalan operasi.

” Jangan sampai kita baru berbicara tentang keselamatan ketika bencana sudah terjadi. Negara dan perusahaan harus menjawab sejak awal: kalau terjadi kegagalan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana masyarakat mendapatkan ganti rugi, dan apakah pemerintah memiliki mekanisme yang benar-benar efektif untuk memulihkan kerusakan?” ujar Naim.

Kekhawatiran itu ia kaitkan dengan pengalaman semburan lumpur Sidoarjo yang mulai terjadi pada 29 Mei 2006. Naim mengatakan pengalaman tersebut semestinya menjadi pelajaran dalam merancang pengawasan proyek-proyek industri ekstraktif, bukan menjadi dasar untuk menyamakan CPM dengan PT Lapindo Brantas.

CPM dan Lapindo Brantas merupakan perusahaan yang berbeda. Namun, Naim menyoroti hubungan korporasi CPM dengan Bumi Resources Minerals (BRMS). Dalam laporan perusahaan, BRMS tercatat memiliki 96,97 persen saham CPM.

” Saya tidak mengatakan bahwa CPM pasti akan mengulangi apa yang terjadi di Sidoarjo. Itu harus dibuktikan dengan fakta. Tetapi adanya keterkaitan korporasi membuat kita memiliki alasan yang kuat untuk meminta standar transparansi, keselamatan dan pertanggungjawaban yang jauh lebih ketat,” kata Naim.

Proyek tambang bawah tanah Poboya sendiri telah masuk tahap pembangunan. Dalam laporan keberlanjutan 2025, BRMS mencatat CPM berada pada status construction. Perusahaan juga mencatat cadangan bijih di Poboya sekitar 34,1 juta ton dengan kadar 3,2 gram emas per ton, sedangkan sumber dayanya sekitar 40,2 juta ton dengan kadar 3,5 gram emas per ton.

Baca Juga:  Sekilas Sosok Dan Karier Brigjen Ramadhan, Mantan Kapolres Palu Kini Menjabat Wakapolda Lampung

Bagi Naim, perkembangan proyek tersebut harus diikuti keterbukaan mengenai kajian geologi, keselamatan tambang, risiko hidrologi, potensi longsor, dampak terhadap air tanah, pengelolaan limbah, sistem evakuasi, hingga skema pemulihan apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan lingkungan.

” Palu bukan ruang kosong. Ini adalah kota yang memiliki sejarah bencana besar. Karena itu, setiap proyek berskala besar harus menggunakan pendekatan disaster risk reduction, bukan hanya pendekatan ekonomi dan investasi,” ujarnya.

Ia merujuk pengalaman Sidoarjo sebagai salah satu pelajaran mengenai pentingnya kejelasan pembagian tanggung jawab. Perpres Nomor 14 Tahun 2007 ketika itu mengatur, antara lain, kewajiban PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat terdampak serta membiayai upaya penanggulangan semburan. Regulasi tersebut juga mengatur pembiayaan sejumlah penanganan infrastruktur melalui APBN.

Namun, Perpres 14 Tahun 2007 kini sudah tidak berlaku karena dicabut melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017. Regulasi pencabutan itu tetap mencatat pembagian tanggung jawab dalam penanganan persoalan Lumpur Sidoarjo, termasuk kewajiban tertentu yang tetap dilakukan PT Lapindo Brantas dan pembiayaan tertentu melalui APBN.

Bagi Naim, persoalannya bukan memprediksi bahwa sejarah Sidoarjo akan terulang di Palu. Ia meminta pemerintah memastikan sejak awal siapa yang menanggung risiko jika proyek menghadapi kondisi terburuk.

” Yang harus kita cegah adalah munculnya pola: perusahaan menikmati keuntungan ketika semuanya berjalan normal, tetapi ketika risiko berubah menjadi bencana, masyarakat dan negara justru harus memikul beban terbesar,” katanya.

Naim meminta pemerintah pusat, Pemerintah Kota Palu, DPRD, DPR RI, akademisi, ahli geologi, organisasi masyarakat sipil dan warga Poboya melakukan pengawasan terhadap aspek keselamatan serta dampak lingkungan proyek tersebut.

Ia juga meminta dokumen yang berkaitan dengan keselamatan dan lingkungan dibuka kepada publik sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  TMMD Ke-129 Resmi Dibuka di Agam, Bangun Akses Jalan dan Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

” Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Tetapi kami menolak pembangunan yang meminta masyarakat percaya sebelum risiko dijelaskan. Palu tidak boleh menunggu bencana untuk kemudian mencari siapa yang bertanggung jawab. Belajar dari Sidoarjo, pencegahan harus dilakukan sebelum semuanya terlambat,” ujar Naim. (NM)

Editor: Juma Usman 

Share :

Baca Juga

Palu

Kadis PU Sulawesi Tengah Sebut Kontraktor Proyek Jalan Propinsi Ogodeide Kabupaten Tolitoli Optimis Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu

Buol

Risharyudi Triwibowo Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H/2025 M Di Mesjid Agung Buol

Buol

Bupati Buol Risharyudi Tribowo: Berpesan Pada Staf Khusus Yang Baru Dilantik Jangan Ada Lagi Perkotak-Kotakan Pilkada Sudah Selesai

Buol

Rahasia Dibalik Tutupnya Rapat APBD 2026 di Buol: Wartawan Dilarang Meliput

Sulteng

Bupati Tolitoli Menemani Istrinya Dalam Kegiatan Sosial

Buol

Berani Sehat, Dinkes Buol Launching Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), Tahun 2025

Palu

Gufran Menang di Musprov VIII, Janji Rangkul Semua Kader Kadin Sulteng

Buol

Badminton HKN ke-61 Buol: Ajang Kebersamaan dan Sportivitas untuk Kesehatan Masyarakat
error: Konten ini dilindungi hak cipta!