Palu, Tinombala .Com// Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan Amuri Mohammad, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, pada Selasa malam, 22 April 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto melalui Kasi Penkum Laode Sofyan menyampaikan , Penahanan Amuri Mohammad ini terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah tahun anggaran 2021 senilai Rp8,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” Kata Laode
Kerugian Negara di tafsirkan Sekitar Rp1,6 miliar. Amuri Mohammad telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024,” Jelasnya .
” Penahanan Amuri Mohammad ini Mengacu pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng Nomor Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025. Di lakukan pada Selasa malam, 22 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita. Dengan masa Penahanan 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sulteng menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” Ungkap Kasi Penkum. ***

















