Breaking News

Home / Nasional

Jumat, 7 Maret 2025 - 01:03 WIB

Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025, Lengkap Dari Golongan 1 Sampai 4

Tinombala.com// Gaji PNS Tahun 2025 secara resmi mengalami kenaikan setelah selama 4 tahun terhenti untuk melakukan penyesuaian. Hal ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Sebagai dasar kenaikan gaji, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut, terdapat penyesuaian gaji sebesar 8%. Ini merupakan angka yang signifikan, mengingat kenaikan sebelumnya terjadi pada tahun 2019. Harapannya, dengan kenaikan ini, semangat kerja para PNS akan semakin meningkat, seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi dan pembangunan negara.

Namun, apa yang menjadi sorotan bukan hanya penyesuaian gaji itu sendiri, melainkan dampaknya terhadap kesejahteraan dan kinerja PNS secara keseluruhan. Di tengah tantangan-tantangan yang ada, seperti tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan dinamika global yang cepat berubah, peningkatan ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi ASN dalam menjalankan tugas-tugas negara.

Jadi, dengan langkah ini, mari kita sambut dengan gembira dan harapan bahwa kenaikan gaji ini akan membawa dampak positif bagi PNS dan juga bagi kemajuan bangsa ini. Semoga semakin banyak inisiatif yang akan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, seiring dengan terus berkembangnya Indonesia ke arah yang lebih baik.

Baca Juga:  KPK Terus Dalami Dugaan Gratifikasi Kemnaker " Akankah Bupati Buol Tersandung TPPU ?

Rincian gaji PNS 2025 Dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, daftar penyesuaian gaji pokok PNS tahun 2025 sesuai golongan sebagai berikut.

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Share :

Baca Juga

Nasional

Panglima TNI Tunjuk Mayjen Edwin Andrian Jadi Danpaspampres, Ini Sosoknya.

Nasional

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. R. Eko Wahyu Prasetyo Diminta Perintahkan Kaplres Tangkap Pihak Yang Terlibat Tambang IlegalĀ 

Nasional

Ratusan Alat Berat Beroperasi, Dibalik PETI Pasaman Barat, Dugaan Dana Koordinasi Mengalir hingga Puluhan Miliar

Nasional

Rizki Pimpin Probo, Aklamasi Warnai Musyawarah

Jabodetabek

Revitalisasi Polder Kamal, Menata Ulang Aliran Air di Pesisir Barat Jakarta

Nasional

Nenek dan Hijrah: Kesedihan yang Tak Terhingga

Jabodetabek

Mahasiswa Datangi Balai Kota BEM STIAMI Serahkan Aduan Infrastruktur hingga Ekonomi ke Wali Kota Jakarta Pusat

Nasional

Pemangkasan Anggaran, Pertumbuhan Ekonomi Terancam