Buol, Tinombala.Com// Kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa 2023 untuk pembangunan gedung serba guna di Desa Mulat, Kecamatan ,Bukal, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Kini telah menarik perhatian banyak pihak. Dana sebesar Rp 280 juta yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung serba guna diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Mulat sebesar Rp 110 juta dan diduga buat beli lokasi perkebunan.
Keterangan sumber resmi namanya diminta agar tidak di cantumkan menjelaskan, pada tahun 2023 Kepala Desa Mulat Abdulrahman diduga menggelapkan Dana Desa 110 Juta. Yang bersumber dari proyek DD dengan besaran anggaran 280 juta,” dia diduga memerintahkan bendahara melakukan pencairan 100% dana proyek ini ,” Jelansnya.
Diketahui kepala desa hanya membayar rekanan sebesar Rp 140 juta. Sisa dana sebesar Rp 110 juta diduga digunakan untuk membeli lokasi lahan perkebunan diduga milik pribadi Kepala Desa Mulat,” Ungkap Sumber resmi Tinombala.com
Selain ini Pihak Perwakilan rekanan pembangunan gedung serba guna desa mulat dimintai keterangan menjawab, dan membenarkan pihaknya menerima 140 Juta belum masuk pajak pada waktu itu. Untuk kesisahan dana yang 110 Juta hingga kini masi berada pada kepala desa,” Ungkap Perwakilan rekanan Rabu, 9 April 2025 .
Pembangunan gedung serbaguna ini Masi dalam tahap pengerjaan, dengan progres pisik masi mencapai 85 Persen. Pengerjaan ini dibiyayai menggunakan tambahan Dana Desa 2024 Sebesar Rp 240 Juta. Dan besaran anggaran Keseluruhan Digunakan proyek pembangunan gedung serba guna ini adalah
Dana Desa 2023 Rp 280 Juta
Dana Desa 2024 Rp 240 Juta
Menanggapi hal ini DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang Empat Lima Sulteng menjelaskan, Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.,” Kata DPD LAKI.P.45 Sulteng
Dalam kasus ini, dugaan korupsi oleh Kepala Desa Mulat merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Mulat dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku,” Jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Buol dan lembaga terkait perlu melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tegas LAKI.P.45 Sulteng
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” Ungkap DPD LAKI.P.45 Sulteng.
Selain itu, perlu dilakukan upaya pencegahan korupsi di masa depan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Sementara ini pemerintah desa mulat di mintai keterangan lewat via WhatsApp tidak menjab pertanyaan wartawan. ***

















